Jumat, 14 April 2017

Zakat mal dan Zakat Fitrah



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.        Jelaskan pengertian Zakat dan dasar hukumnya!
2.        Apa saja syarat-syarat zakat dan macam-macam zakat?
3.        Siapakah yang berhak menerima zakat?




C.  Tujuan Masalah
           1. Untuk mengetahui pengertian zakat dan dasar hukumnya.
           2. Untuk mengetahui syarat-syarat zakat dan macam-macam zakat.
           3. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat Mal dan Zakat fitrah
1.         Zakat Mal
Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Alloh SWT sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
 Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
 Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Ø  Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu:
1.     zakat binatang ternak.
2.     Zakat emas dan perak.
3.     zakat hasil pertanian.
4.     zakat harta perniagaan.
5.     zakat rikaz (harta terpendam).
2.        Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
 Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Ø Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."
    Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
Ø Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
  Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:
"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.
Ø  Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
1.         Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
2.         Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri.    Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Ø  Dasar Hukum Zakat
1.      Al-Qur’an.
2.      Al-Hadis
3.      Ijma’


B.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Disebutkan dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
1.      Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampunyai penghasilan tertentu yang sekiranya dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
2.      Miskin ialah orang yang mempunyai harta (uang) atau penghasilan yang masing-masing keduanya itu kurang untuk mencukupi kebutuhannya. Seperti orang yang memerlukan uang 10 dirham, tetapi dia hanya memiliki 7 dirham.
3.      Amil ialah orang yang ditetepkan oleh imam untuk mengatur (mengurusi) dan menerimakan kepada orang-orang yang berhak menerima.
4.      Muallaf ialah orang yang baru masuk islam dan niatnya masih lemah (imannya belum kuat) maka orang yang demikian ini dijinakkan hatinya dengan diberi zakat kepadanya.
5.      Riqab yaitu budak-budak mukatab yang shah. Sedang budak mukatab yang tidak shah maka tidak boleh diberi zakat dari bagiannya budak mukatab (yang shah).
6.      Gharim ialah orang yang mempunyai tanggungan hutang itu ada 3 macam. Salah satunya ialah orang yang berhutang untuk meredakan fitnah antara dua orang dalam suatu pembunuhan yang tidak jelas pembunuhnya. Maka kemudian orang tersebut menanggung hutang karena sebab meredakan (menentramkan) fitnah. Orang ini harus diberi zakat dari bagiannya orang-orang yang mempunyai tanggungan hutang untuk melunasi hutangnya, baik orang itu kaya atau fakir.
Akan tetapi orang yang mempunyai hutang itu diberi zakat adalah ketika hutangnya masih tetap ada dalam tanggungannya. Jika hutangnya sudah dilunasi dengan uangnya sendiri atau menerimakan uangnya pada permulaan, maka tidak boleh diberi zakat dengan mengambil dari bagian gharim.
7.       Sabilillah ialah orang-orang yang sama berjuang dijalan Allah, tidak termasuk orang-orang yang mendapat gaji (honorarium) tertentu, tetapi mereka berjuang semata-mata karena Allah.
8.      Ibn sabil ialah orang yang bepergian dari tempat negaranya zakat atau melewati negara zakat, dan disyaratkan bepergiannya tidak karena tujuan maksiat.
C.    Zakat harta benda

adalah harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk dalam zakat harta benda, antara lain:
1.             Binatang ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dan binatang tersebut tidak digunakan untuk membajak sawah atau pun menarik gerobak.
2.              Emas dan perak. Emas dan perak dalam hal ini bukan termasuk perhiasan yang dipakai oleh pemiliknya.
3.             Hasil pertanian. Hasil pertanian yang wajib dizakati hanyalah berupa biji makanan yang mengenyangkan (seperti padi) dan buah-buahan. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah buah anggur dan kurma.
4.              Harta perniagaan. Yang dimaksud dengan harta perniagaan dalam hal ini adalah harta hasil perdagangan, biasanya zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak.
5.             Zakat harta terpendam (rikaz). Maksudnya emas atau perak yang ditanam oleh kaum Jahiliah jika sudah mencapai satu nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20%.

·         syarat-syarat umum bagi pemilik harta benda yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1.      Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau menulis kepada penduduk Yaman, yaitu al-Harits bin Abdil Khilal bersama Ma’afir dan Hamdan, “Wajib atas kaum mukimin membayar zakat buah-buahan atau hasil pertanian, (zakatnya) 10% bila diairi dengan mata air atau air hujan dan 5% bila diairi dengan al gharb (timba besar yang terbuat dari kayu, yaitu bila membutuhkan biaya tenaga dan pengairan).” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang shahih, ash-Shahihah al-Albani rahimahullah no. 142).
2.      Merdeka. Orang yang tidak merdeka (budak) tidak wajib berzakat.
Sebab, dirinya dan hartanya adalah milik tuannya. Rasulullahshallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membeli seorang hamba sahaya dan ia memiliki harta, maka hartanya milik tuan yang menjualnya, kecuali jika pembeli mempersyaratkan (membeli dirinya sekaligus hartanya).” (HR. al-Bukhari no. 2379 dan Muslimno. 1543).
3.      Harta telah dimiliki secara tetap.  Harta yang belum dimiliki secara tetap tidak terkenai zakat. Sebagai contoh, hasil sewa rumah sebelum berakhirnya batas waktu penyewaan. Meskipun uang sewa sudah berada di tangan pemilik rumah dengan terjadinya akad sewa, namun ia belum memilkinya secara tetap. Karena bila rumah yang disewakan itu terkena musibah atau runtuh maka akad tersebut batal dan uang sewa dikembalikan kepada penyewa.
4.      Cukup satu nishab (ukuran). Nishab adalah kadar tertentu yang ditetapakan oleh syariat sebagai batas minimal suatu harta untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga bila harta belum sampai batasan nishab maka tidak terkenai zakat. Setiap harta berbeda-beda nishabnya. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima awaq.” (HR. al-Bukhari no. 1447, 1448 dan Muslim no. 979, dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).
5.      Sampai haul. Maksudnya benda tersebut sampai satu tahun dimilikinya. Hal ini berlaku untuk semua zakat harta benda kecuali zakat harta terpedanm. Zakat harta terpendam wajib dikeluarkan zakatnya langsung pada saat harta tersebut ditemukan. Rasulullahshallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 1449 dan yang lainnya, hadits ini diriwayatkan dari sahabat Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, dan Anas radhiyallahu ‘anhum, hadits ini shahih dengan syawahidnya, bahkan ada satu jalur yang shahih, sehingga asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkannya, lihat al-Irwa’ no. 787)

·         Peringatan Keras terhadap Orang yang tidak membayar zakat
Di dalam beberapa hadis lain rasulullah mengancam orang-orang yang tidak membayar zakat dengan hukuman berat di akhirat, oleh karena itu hati yang lalai tersentak dan sifat kikir tergerak untuk berkorban.
      1.            Hukum di akhirat
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah,: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, ‘saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau  timbun-timbun dulu. ‘ Nabi kemudian membaca ayat “janganlah orang-orang kikir sekali dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka itu mengira bahwa tindakannya itu baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka; segala yang mereka kikirkan itu dikalungkan di leher mereka nanti pada hari kiamat.”
      2.            Hukum di Dunia buat orang-orang yang tidak berzakat
Sunnah Nabi tidak hanya mengancam orang yang tidak meu membayar zakat dengan hukuman di akhirat, tetapi juga mengancam orang yang tidak mau meberikan hak fakir miskin itu dengan hukuman didunia secara konkrit.
Hukuman konkrit itu misalnya seperti dikatakan oleh Nabi, yang  merupakan hukuman yang langsung datang dari Yang Maha Kuasa:
“golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang”
      3.            Hukuman buat orang yang tidak membayar zakat dari segi hukum
Hukuman itu menurut hukum perundang-undangan yang menjadi tugas hakim atau penguasa melaksanakannya, adalah seperti yang dikatakan oleh  hadis:
“orang yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala maka ia pasti mendapat pahala itu,tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan, dan keluerga Muhammad tidak boleh mengambil sedikit pun”
      4.            Orang-orang yang tidak membayar zakat dibunuh
Islam tidak hanya menghukum orang-orang yang tidak membayar zakat dengan pembeslahan kekayaan atau hukuman-hukuman berat lainnya, tetapi lebih dari pada itu mengintruksikan agar pedang dicabut dan peperangan dinyatakan kepada orang-orang bersenjata yang membangkang membayar zakat. Islam tidak peduli apakah banyak jiwa harus melayang dan darah harus tertumpah untuk menjaga dan melindungi zakat tersebut, oleh karena darah yang tertumpah untuk membela kebenaran bukan tidak ada arti dan oleh karena jiwa yang melayang dalam menegakkan keadilan di atas bumi tidaklah mati.
Ketentuan ini, yaitu ketentuan tentang pembangkang-pembangkang yang tidak mau membayar zakat harus dibunuh,berdasarkan hadis-hadis shahih dan konsensus(ijma) para sahabat.
Hadis-hadisnya misalnya hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim (as-Syaikhan)  dari Abdullah bin Umar: “rasulullah bersabda: “saya diintruksikan untuk memerangi mereka kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, dan membayar zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal itu, maka darah mereka sudah memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain, yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.” 
      5.            Zakat asasi sekali dalam islam
Yang penting diketahui selanjutnya adalah bahwa zakat asaso sekali dalam islam. Zakat adalah salah satu  rukun Islam, tidak hanya wajib bagi Nabi tetatpi juga bagi seluruh umat, dan wajibnya itu di tegaskan oleh ayat-ayat Quran yang tegas dan jelas, oleh sunnah Nabi yang disaksikan. Semua orang mutawir, dan oleh konsensus (ijma’) seluruh umat semenjak dulu sampai sekarang ke generasi demi generasi.
      6.            Orang yang mengingkari zakat adalah kafir
Berdasarkan kedudukan zakat dalam syariat Islam itu, para ulama menetapkan bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengikuti zakat itu wajib, adalah kafir dan sudah keluar dalam islam, tak ubahnya seperti anak panah dari busurnya. Nawawi berkata, “Bila orang itu mengingkari wajibnya zakat karena ia belum mengetahuinya karena hidup pada masa-masa islam baru tersiar atau tinggal jauh di pedalaman, maka ia tidaklah dinilai kafir tetapi harus diperkenalkan kepadanya terlebih dahulu bahwa zakat itu wajib, lalu dipungut. Bila ia tetap mengingkarinya, barulah ia dihukum kafir. Tetapi bila orang itu hidup di tengah-tengah umat Islam, maka ia dihukum kafir dan diperlakukan sebagai orang-orang murtad yang harus ditundukan atau dibunuh. Oleh karena wajibnya zakat sudah diketahui oleh umum, bahwa yang mengingkari wajibnya itu dinilai tidak mengakui Allah dan RasulNya dan dihukum kafir. Penegasan Nawawi ini diperkuat pula oleh Ibnu Qudamah dan ahli fikih Islam lainnya.
Berdasarkan hukum syara’, yang jelas, tegas, dan diakui secara bulat itu dapatlah kita nilai bagaimana kedudukan orang-orang yang merendahkan kedudukan zakat dan mengatakan bahwa zakat tidak cocok buat zaman modern ini. Dan mereka itu adalah putra-putra Islam dan dibesarkan di negeri-negeri Islam sendiri. Tindakan itu adalah “Murtad dan Abu Bakrlah yang harus dihadapinya.”

D.   Wajib zakat untuk binatang ternak

TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
MACAM ZAKAT
NISHAB
WAKTU
ZAKAT YANG DIKELUARKAN
KAMBING
40 sampai 120 ekor
121 sampai 200 ekor
201 sampai 299 ekor
300 sampai 399 ekor
400 sampai 499 ekor


1 Tahun
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
5 ekor kambing
SAPI ATAU KERBAU
60 ekor sapi
70 ekor sapi
80 ekor sapi
90 ekor sapi
100 ekor sapi


1 Tahun
2 ekor anak sapi tabi’
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
2 ekor musinnah
3 ekor tabi’
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
UNTA
05 sampai 09 unta
10 sampai 14 unta
15 sampai 19 unta
20 sampai 24 unta
25 sampai 35 unta
36 sampai 45 unta
46 sampai 60 unta
61 sampai 75 unta
76 sampai 90 unta
91 sampai 120 unta




1 Tahun
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2 tahun)
1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2 tahun – 3 tahun)
1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4 tahun)
1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
2 ekor bintu labun
2 ekor huqqah

·         Hikmah dari zakat antara lain:
      1.            Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
      2.            Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
      3.            Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
      4.            Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
      5.            Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
      6.            Untuk pengembangan potensi ummat
      7.            Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
      8.             Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan. Zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat nafs (fitrah) dan zakat maal. Zakat maal terdiri dari beberapa macam, diantaranya zakat emas dan perak, binatang ternak, hasil tanaman dan buah-buahan, serta harta barang dagangan.
Orang yang menunaikan zakat harus memenuhi beberapa syarat antara lain; Islam, merdeka, hak milik yang sempurna, mencapai nishab. Kemudian ada 8 golongan manusia yang berhak menerima zakat, yaitu : Orang Fakir, Orang Miskin, Panitia Zakat, Muallaf, Para Budak, orang yang berhutang, Sabilillah, ibnu sabil.
Saran
Masalah yang berkaitan dengan zakat harus kita pahami, apalagi kita sebagai mahasiswa muslim harus paham betul tentang zakat. Sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehiduapan sehari-hari. Minimal untuk diri kita sendiri dan orang disekitar kita.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairi  Abu Bakr Jabir. Ensiopedi Muslim. Jakarta: Darul Falah, cet-10, 2006
Rasjid Sulaiman . Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru, 1987
Aljauziyah Ibnu  Qoyyim. Zadul Ma’ad. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008
Drs Mursyidi, B.Sc.,S.E. Akuntansi Zakat Kontemporer. PT. Rosda. Bandung : 2003.
Drs  H. Imron Abu Amar. Fathul Qarib jilid 1. Kudus: Menara Kudus: 1982 M
Hafinuddin Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarta : 2002.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT   Disusun Oleh: Rizca Amira Puspa    111508100000 84 J URUSAN MANAJEMEN FAKULTAS...