PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat
merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu
masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga
kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas
karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin.
Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah
tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah
ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi
kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat
merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga
dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat
mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena
itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik
dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan,
maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam
yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan
sebagainya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian Zakat dan dasar hukumnya!
2.
Apa saja syarat-syarat zakat dan macam-macam zakat?
3.
Siapakah yang berhak menerima zakat?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian zakat dan dasar hukumnya.
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat zakat dan macam-macam zakat.
3.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat Mal dan Zakat fitrah
1.
Zakat
Mal
Zakat maal atau zakat harta benda,
telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad
SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi
perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam
diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan
kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun
peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Alloh SWT
sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan
tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar
mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan
masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah
baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya
masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja,
yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf
(golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut
diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya
membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada
golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW
mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan
memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan
kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian
tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji
Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60
menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak
menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat.
Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara
rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala
prioritas.
Ø Zakat maal ini terdiri dari
beberapa macam, yaitu:
1. zakat binatang
ternak.
2. Zakat
emas dan perak.
3. zakat
hasil pertanian.
4. zakat
harta perniagaan.
5. zakat
rikaz (harta terpendam).
2.
Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam
setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah)
untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi
tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak
satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1
Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Ø Hukum Zakat Fitrah
Hukum
zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah
untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan
karena dibelit kemiskinan.
Dalil
dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Artinya:
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut
nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)."
(Q.S Al-A'la ayat 14-15).
Menurut
riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah,
takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan
Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat
fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah
nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan
shaum romadhon."
Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya
zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW
telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala
perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan
untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
Ø Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat
Fitrah
Ukuran
zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu
Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang
artinya:
"Kami mengeluarkan
(zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari
makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para
sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan
atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu
sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam
makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan
di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R.
Bukhari)
Hadits diatas menyatakan bahwa
kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud
adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan
untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.
Ø
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
1.
Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada
hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
2.
Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum
‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam,
640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ
أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan
zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan
yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ
يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan
dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul
Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri
ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan
hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ
الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ
ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan
zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum
hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1:
285).
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh
ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu
atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam
masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul
Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa
zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa
bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya
ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat
fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja
hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk
memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya
zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini
pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi
si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh
didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).
Ø Dasar
Hukum Zakat
1.
Al-Qur’an.
2.
Al-Hadis
3.
Ijma’
B. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Disebutkan dalam Al-Qur'an surat At Taubah
ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”.
1. Fakir
ialah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampunyai penghasilan tertentu
yang sekiranya dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
2. Miskin
ialah orang yang mempunyai harta (uang) atau penghasilan yang masing-masing
keduanya itu kurang untuk mencukupi kebutuhannya. Seperti orang yang memerlukan
uang 10 dirham, tetapi dia hanya memiliki 7 dirham.
3. Amil
ialah orang yang ditetepkan oleh imam untuk mengatur (mengurusi) dan
menerimakan kepada orang-orang yang berhak menerima.
4. Muallaf
ialah orang yang baru masuk islam dan niatnya masih lemah (imannya belum kuat)
maka orang yang demikian ini dijinakkan hatinya dengan diberi zakat kepadanya.
5. Riqab
yaitu budak-budak mukatab yang shah. Sedang budak mukatab yang tidak shah maka
tidak boleh diberi zakat dari bagiannya budak mukatab (yang shah).
6. Gharim
ialah orang yang mempunyai tanggungan hutang itu ada 3 macam. Salah satunya
ialah orang yang berhutang untuk meredakan fitnah antara dua orang dalam suatu
pembunuhan yang tidak jelas pembunuhnya. Maka kemudian orang tersebut
menanggung hutang karena sebab meredakan (menentramkan) fitnah. Orang ini harus
diberi zakat dari bagiannya orang-orang yang mempunyai tanggungan hutang untuk
melunasi hutangnya, baik orang itu kaya atau fakir.
Akan
tetapi orang yang mempunyai hutang itu diberi zakat adalah ketika hutangnya
masih tetap ada dalam tanggungannya. Jika hutangnya sudah dilunasi dengan
uangnya sendiri atau menerimakan uangnya pada permulaan, maka tidak boleh
diberi zakat dengan mengambil dari bagian gharim.
7.
Sabilillah
ialah orang-orang yang sama berjuang dijalan Allah, tidak termasuk
orang-orang yang mendapat gaji (honorarium) tertentu, tetapi mereka berjuang
semata-mata karena Allah.
8.
Ibn
sabil ialah orang yang bepergian dari tempat negaranya
zakat atau melewati negara zakat, dan disyaratkan bepergiannya tidak karena
tujuan maksiat.
C. Zakat harta benda
adalah harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk dalam zakat harta benda,
antara lain:
1.
Binatang ternak. Jenis binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dan binatang tersebut tidak
digunakan untuk membajak sawah atau pun menarik gerobak.
2.
Emas dan perak.
Emas dan perak dalam hal ini bukan termasuk perhiasan yang dipakai oleh pemiliknya.
3.
Hasil pertanian. Hasil pertanian yang wajib dizakati
hanyalah berupa biji makanan yang mengenyangkan (seperti padi) dan buah-buahan.
Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah buah anggur dan kurma.
4.
Harta
perniagaan. Yang dimaksud dengan harta perniagaan dalam hal ini adalah harta
hasil perdagangan, biasanya zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak.
5.
Zakat harta terpendam (rikaz). Maksudnya emas atau
perak yang ditanam oleh kaum Jahiliah jika sudah mencapai satu nishab maka
wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20%.
·
syarat-syarat umum bagi pemilik harta benda yang wajib
dizakati adalah sebagai berikut:
1.
Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu‘alaihi
wa sallam, bahwa beliau menulis kepada penduduk Yaman, yaitu al-Harits bin
Abdil Khilal bersama Ma’afir dan Hamdan, “Wajib atas kaum mukimin membayar zakat buah-buahan atau hasil
pertanian, (zakatnya) 10% bila diairi dengan mata air atau air hujan dan 5%
bila diairi dengan al gharb (timba besar yang terbuat dari kayu, yaitu bila
membutuhkan biaya tenaga dan pengairan).” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang
shahih, ash-Shahihah al-Albani rahimahullah no. 142).
2.
Merdeka. Orang yang tidak merdeka (budak) tidak wajib
berzakat.
Sebab, dirinya dan hartanya adalah milik tuannya. Rasulullahshallallahu‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barangsiapa membeli seorang
hamba sahaya dan ia memiliki harta, maka hartanya milik tuan yang menjualnya,
kecuali jika pembeli mempersyaratkan (membeli dirinya sekaligus hartanya).” (HR. al-Bukhari no. 2379 dan Muslimno. 1543).
3.
Harta telah dimiliki secara tetap. Harta yang belum dimiliki secara tetap tidak terkenai zakat.
Sebagai contoh, hasil sewa rumah sebelum berakhirnya batas waktu penyewaan.
Meskipun uang sewa sudah berada di tangan pemilik rumah dengan terjadinya akad
sewa, namun ia belum memilkinya secara tetap. Karena bila rumah yang disewakan
itu terkena musibah atau runtuh maka akad tersebut batal dan
uang sewa dikembalikan kepada penyewa.
4.
Cukup satu nishab (ukuran). Nishab adalah kadar tertentu yang ditetapakan oleh syariat
sebagai batas minimal suatu harta untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga bila
harta belum sampai batasan nishab maka tidak terkenai zakat. Setiap harta
berbeda-beda nishabnya. Rasulullah shallallahu‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak
ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq, tidak ada
zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada
perak yang kurang dari lima awaq.” (HR.
al-Bukhari no. 1447, 1448 dan Muslim no. 979, dari sahabat Abu Said
al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).
5.
Sampai haul. Maksudnya benda tersebut sampai satu
tahun dimilikinya. Hal ini berlaku untuk semua zakat harta benda kecuali zakat
harta terpedanm. Zakat harta terpendam wajib dikeluarkan zakatnya langsung pada
saat harta tersebut ditemukan. Rasulullahshallallahu‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak
ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 1449 dan yang lainnya, hadits ini
diriwayatkan dari sahabat Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, dan Anas radhiyallahu ‘anhum, hadits ini
shahih dengan syawahidnya, bahkan ada satu jalur yang shahih, sehingga
asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkannya, lihat al-Irwa’ no. 787)
·
Peringatan
Keras terhadap Orang yang tidak membayar zakat
Di
dalam beberapa hadis lain rasulullah mengancam orang-orang yang tidak membayar
zakat dengan hukuman berat di akhirat, oleh karena itu hati yang lalai
tersentak dan sifat kikir tergerak untuk berkorban.
1.
Hukum di akhirat
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah,: Rasulullah
s.a.w. bersabda:
“siapa
yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka
pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang
sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya,
lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, ‘saya adalah kekayaanmu,
saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun
dulu. ‘ Nabi kemudian membaca ayat “janganlah orang-orang kikir sekali dengan
karunia yang diberikan Allah kepada mereka itu mengira bahwa tindakannya itu
baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka; segala yang mereka kikirkan
itu dikalungkan di leher mereka nanti pada hari kiamat.”
2.
Hukum di Dunia buat orang-orang yang
tidak berzakat
Sunnah Nabi tidak hanya mengancam orang yang tidak
meu membayar zakat dengan hukuman di akhirat, tetapi juga mengancam orang yang
tidak mau meberikan hak fakir miskin itu dengan hukuman didunia secara konkrit.
Hukuman
konkrit itu misalnya seperti dikatakan oleh Nabi, yang merupakan hukuman yang langsung datang dari
Yang Maha Kuasa:
“golongan
orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau
panjang”
3.
Hukuman buat orang yang tidak membayar
zakat dari segi hukum
Hukuman itu menurut hukum perundang-undangan yang
menjadi tugas hakim atau penguasa melaksanakannya, adalah seperti yang
dikatakan oleh hadis:
“orang
yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala maka ia pasti mendapat pahala
itu,tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu
beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan, dan
keluerga Muhammad tidak boleh mengambil sedikit pun”
4.
Orang-orang yang tidak membayar zakat
dibunuh
Islam tidak hanya menghukum orang-orang yang tidak
membayar zakat dengan pembeslahan kekayaan atau hukuman-hukuman berat lainnya,
tetapi lebih dari pada itu mengintruksikan agar pedang dicabut dan peperangan
dinyatakan kepada orang-orang bersenjata yang membangkang membayar zakat. Islam
tidak peduli apakah banyak jiwa harus melayang dan darah harus tertumpah untuk
menjaga dan melindungi zakat tersebut, oleh karena darah yang tertumpah untuk
membela kebenaran bukan tidak ada arti dan oleh karena jiwa yang melayang dalam
menegakkan keadilan di atas bumi tidaklah mati.
Ketentuan ini, yaitu ketentuan tentang
pembangkang-pembangkang yang tidak mau membayar zakat harus dibunuh,berdasarkan
hadis-hadis shahih dan konsensus(ijma) para sahabat.
Hadis-hadisnya misalnya hadis yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim (as-Syaikhan) dari
Abdullah bin Umar: “rasulullah bersabda: “saya diintruksikan untuk memerangi
mereka kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, dan membayar
zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal itu, maka darah mereka sudah
memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain, yang
dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”
5.
Zakat asasi sekali dalam islam
Yang penting diketahui selanjutnya adalah bahwa
zakat asaso sekali dalam islam. Zakat adalah salah satu rukun Islam, tidak hanya wajib bagi Nabi
tetatpi juga bagi seluruh umat, dan wajibnya itu di tegaskan oleh ayat-ayat
Quran yang tegas dan jelas, oleh sunnah Nabi yang disaksikan. Semua orang
mutawir, dan oleh konsensus (ijma’) seluruh umat semenjak dulu sampai sekarang
ke generasi demi generasi.
6.
Orang yang mengingkari zakat adalah
kafir
Berdasarkan kedudukan zakat dalam syariat Islam itu,
para ulama menetapkan bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengikuti zakat
itu wajib, adalah kafir dan sudah keluar dalam islam, tak ubahnya seperti anak
panah dari busurnya. Nawawi berkata, “Bila orang itu mengingkari wajibnya zakat
karena ia belum mengetahuinya karena hidup pada masa-masa islam baru tersiar
atau tinggal jauh di pedalaman, maka ia tidaklah dinilai kafir tetapi harus
diperkenalkan kepadanya terlebih dahulu bahwa zakat itu wajib, lalu dipungut.
Bila ia tetap mengingkarinya, barulah ia dihukum kafir. Tetapi bila orang itu
hidup di tengah-tengah umat Islam, maka ia dihukum kafir dan diperlakukan
sebagai orang-orang murtad yang harus ditundukan atau dibunuh. Oleh karena
wajibnya zakat sudah diketahui oleh umum, bahwa yang mengingkari wajibnya itu
dinilai tidak mengakui Allah dan RasulNya dan dihukum kafir. Penegasan Nawawi
ini diperkuat pula oleh Ibnu Qudamah dan ahli fikih Islam lainnya.
Berdasarkan hukum syara’, yang jelas, tegas, dan
diakui secara bulat itu dapatlah kita nilai bagaimana kedudukan orang-orang
yang merendahkan kedudukan zakat dan mengatakan bahwa zakat tidak cocok buat
zaman modern ini. Dan mereka itu adalah putra-putra Islam dan dibesarkan di
negeri-negeri Islam sendiri. Tindakan itu adalah “Murtad dan Abu Bakrlah yang
harus dihadapinya.”
D. Wajib zakat untuk binatang ternak
TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
|
|||
MACAM ZAKAT
|
NISHAB
|
WAKTU
|
ZAKAT YANG DIKELUARKAN
|
KAMBING
|
40 sampai 120 ekor
121 sampai 200 ekor
201 sampai 299 ekor
300 sampai 399 ekor
400 sampai 499 ekor
|
1 Tahun
|
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
5 ekor kambing
|
SAPI ATAU KERBAU
|
60 ekor sapi
70 ekor sapi
80 ekor sapi
90 ekor sapi
100 ekor sapi
|
1 Tahun
|
2 ekor anak sapi tabi’
1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
2 ekor musinnah
3 ekor tabi’
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
UNTA
|
05 sampai 09 unta
10 sampai 14 unta
15 sampai 19 unta
20 sampai 24 unta
25 sampai 35 unta
36 sampai 45 unta
46 sampai 60 unta
61 sampai 75 unta
76 sampai 90 unta
91 sampai 120 unta
|
1 Tahun
|
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor bintu makhadh (anak unta betina 1 tahun – 2
tahun)
1 ekor bintu labun (anak unta jantan 2 tahun – 3
tahun)
1 ekor huqqah (unta betina 3 tahun – 4 tahun)
1 ekor jadz’ah (unta betina 4 tahun – 5 tahun)
2 ekor bintu labun
2 ekor huqqah
|
·
Hikmah
dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama’i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang
buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru
masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek
yang berguna bagi ummat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat merupakan upaya mensucikan
diri dari kotoran kikir dan dosa melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta
pribadi untuk kaum yang memerlukan. Zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat
muslim.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat
nafs (fitrah) dan zakat maal. Zakat maal terdiri dari beberapa macam,
diantaranya zakat emas dan perak, binatang ternak, hasil tanaman dan
buah-buahan, serta harta barang dagangan.
Orang yang menunaikan zakat harus
memenuhi beberapa syarat antara lain; Islam, merdeka, hak milik yang sempurna,
mencapai nishab. Kemudian ada 8 golongan manusia yang berhak menerima zakat,
yaitu : Orang Fakir, Orang Miskin, Panitia Zakat, Muallaf, Para Budak, orang
yang berhutang, Sabilillah, ibnu sabil.
Saran
Masalah yang berkaitan dengan zakat
harus kita pahami, apalagi kita sebagai mahasiswa muslim harus paham betul
tentang zakat. Sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehiduapan
sehari-hari. Minimal untuk diri kita sendiri dan orang disekitar kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jazairi
Abu Bakr Jabir. Ensiopedi Muslim. Jakarta: Darul Falah, cet-10, 2006
Rasjid
Sulaiman . Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru, 1987
Aljauziyah
Ibnu Qoyyim. Zadul Ma’ad. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008
Drs
Mursyidi, B.Sc.,S.E. Akuntansi Zakat Kontemporer. PT. Rosda. Bandung : 2003.
Drs H. Imron Abu Amar. Fathul Qarib jilid 1.
Kudus: Menara Kudus: 1982 M
Hafinuddin
Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani. Jakarta : 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar