Selasa, 25 April 2017

Makalah Anjak Piutang

MAKALAH ANJAK PIUTANG
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah :
Bank dan Lembaga Keuangan

Dosen Pengampu :Pudji Astuty, Dr


Oleh :
Abil Fada Ismail ( 11150810000069)
Muhammad Fadel    ( 11150810000071 )
Dede Munawir         ( 11150810000076 )
Winda Meriyani ( 11150810000079 )
Rizca Amira Puspa   ( 11150810000084 )

Semester IV
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Program Studi Manajemen
Universitas Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2017

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu,pemakalah juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Kewirausahaan.Pemakalah sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan, Pudji Astuty, Dr.
Penulis makalah menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin..








Jakarta, 5 Maret 2017

Pemakalah





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................  I
DAFTAR ISI ......................................................................................................  II
BAB I ..................................................................................................................  4
PENDAHULUAN ............................................................................................. 4
I.I Latar Belakang ..........................................................................................   4                    I.2 Rumusan Masalah ....................................................................................4                               I.Metodologi Penulisan ..............................................................................   5
 BAB II ..............................................................................................................   6
 PEMBAHASAN ..............................................................................................   6
II.1Sejarah Anjak Piutang  ...............................................................................   6
II.2 Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi  .......................................................  6
II.3 Pengertian Anjak Piutang  ..........................................................................  7
II.4 Pihak-pihak yang terkait dalam Anjak Piutang ..........................................  7
II.5 Jenis-jenis Anjak Piutang  ..........................................................................  9
II.6 Jasa-jasa Anjak Piutang  ............................................................................  14
II.7 Biaya Anjak Piutang Internasional  ...........................................................  15
II.8 Manfaat Anjak Piutang  .............................................................................  16
II.9 Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang  ........................................  18
II.10 Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang  ..................................................  19
II.11 Anjak Piutang Internasional  ....................................................................  20
II.12 Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank  .......................................  20
II.13 Penilaian Resiko  ......................................................................................  21
II.14 Penilaian Perusahaan Anjak Piutang ........................................................  22
II.15 Penilaian Klien Terhadap Perusahaan Anjak Piutang  .............................  22
II.16 Bentuk dan Isi Perjanjian Anjak Piutang ..................................................  23





BAB III ............................................................................................................... 26
PENUTUP .......................................................................................................... 26
III. 1       Kesimpulan ......................................................................................26  III. 2       Saran ................................................................................................26
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................  27


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Anjak Piutang ( Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan tertanggungnya perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segara ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.
Ada 3 perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank :
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman,melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Sejarah Anjak Piutang
2.      Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi
3.      Pengertian Anjak Piutang
4.      Pihak-pihak yang terkait dalam Anjak Piutang
5.      Jenis-jenis Anjak Piutang
6.      Jasa-jasa Anjak Piutang
7.      Biaya Anjak Piutang Internasional
8.      Manfaat Anjak Piutang
9.      Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang
10.  Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang
11.  Anjak Piutang Internasional
12.  Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
13.  Penilaian Resiko
14.  Penilaian Perusahaan Anjak Piutang
15.  Penilaian Klien Terhadap Perusahaan Anjak Piutang
16.  Bentuk dan Isi Perjanjian Anjak Piutang

C.    METODOLOGI PENULISAN
1. Metodologi Studi Pustaka
Metode  mengumpulkan  data yang kedua adalah  dengan  studi pustaka, yaitu pengumpulan data dan informasi dengan membaca buku-buku  dan  referensi  dari  internet  yang  dapat  dijadikan  acuan  pembahasan dalam masalah ini.


















BAB II
PEMBAHASAN

SEJARAH ANJAK PIUTANG
Pada tahun 1880, banyak pabrik di Inggris yang menjual hasil produksinya ke Amerika. Namun dalam proses transaksinya mereka tidak tahu untuk tata cara penagihannya. Lalu selanjutnya banyak perusahaan yang mengembangkan cara untuk mengatasi masalah tersebut dengan bertindak sebagai perantara dalam kegiatan penjualan barang tersebut. Perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan ini disebut factor atau agent. Lalu banyak perusahaan yang memakai cara ini untuk melakukan penilaian guna untuk menentukan kelayakan kredit nasabahny. Perkembangan peran tersebut berlanjut dengan pembelian faktur pabrik tekstil oleh pihak factor yang selanjutnya diuangkan pada saat jatuh tempo
kegiatan anjak piutang di Indonesia masih relatif baru, eksistensi anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20. 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988, pengenalan anjak piutang dimaksudkan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Berdasarkan Pakdes 20. 1988 tersebut kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh multi finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen

PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Faktanya masih banyak sektor usaha yang menghadapi banyak masalah di usahanya, masalah tersebut prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber permodalan: lemahnya pemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang berpengalaman, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target perusahaan
dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh banyak perusahaan nampaknya kehadiran anjak piutang dapat memberi alternatif pemecahan masalah dengan cara, dimungkinkan bagi perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari niali faktur penjualannya secara kredit
Beberapa manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang dalam rangka peningkatan kemampuan dunia usaha yaitu:
Ø  menurunkan biaya produksi perusahaan
Ø  memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka atau advanced payment sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan klien
Ø  meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri
Ø  meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
Ø  menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
Ø  mempercepat proses pertumbuhan ekonomi

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Factoring sebagaimana diistilahkan, erat kaitannya dengan piutang yaitu melibatkan pembelian oleh perusahaan favtoring terhadap piutang milik klien. Kegiatan tersebut merupakan unsur dalam berbagi macam bentuk anjak piutang.
anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien kepada persahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring
dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokoknya anjak piutang yaitu:
Ø  pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
Ø  mengurus administrasi penjualan kredit
Ø  penagihan piutang perusahaan klien

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Pelaku utama yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang yaitu: perusahaan anjak piutang, klien, dan nasabah. Factor adalah pihak yang menawarkan jasanya. klien adalah pihak yang menggunakan jasanya.
penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi sebagai berikut:
Ø  perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran
perusahaan anjak piutang dapat memberikan infomasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang berkaitan
Ø  perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mempu mengimbangi ekspansi perusahaan
dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang
Ø  perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi
Ø  perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang
Fasilitas Disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor . pada saat utang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada nasabah yang berkaitan

                                                                                                                                        
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan berbagai jenis sebagai berikut:
berdasarkan pemberitahuan
Ø  disclosed: disclosed factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor. oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan
notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan untuk:
a.       untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
b.      untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang
c.       mencegah perusahaan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang
d.      memungkinkan perusahaan anjak piutan untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan

berdasarkan penanggungan risiko
Ø  resource factoring: anjak piutang dengan cara ini berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian ini, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang
Ø  without resource factoring: perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk resource. ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjiannya
berdasarkan pelayanan
Ø  full service factoring: perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
Ø finance factoring: perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung reisiko atas piutang tak tertagih
Ø bulk factoring: transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagao agen dari klien
Ø maturity factoring: pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. fasilitas anjak piutang ini memberikan kredit perdagangan kepada customer dengan pembiayaan segera
berdasarkan lingkup kegiatan
Ø  domestic factoring: yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang. klien dan dibitor semuanya berdomisili dalam negeri
Ø  international factoring: yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor danimport factor

berdasarkan pembayaran kepada klien
Ø  advanced payment: yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran dimuka oleh perusahaan anjak piutang kepada lien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
Ø  maturity: yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo
Ø  collection: yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakuka penagihan terhadap debitor
·         proses anjak piutang untuk tagihan dan promes
proses kegiatan ini dibedakan menjadi dua yaitu

JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
1.Jasa pembiayaan (financing services) dan
2.Jasa non-pembiayaan (non financing services).

1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).

2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b. Sales ledger administration atatt sales accounting.
c  Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat
memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang
dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat
mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam
hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa
perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit standing para nasabah (customer).
b) Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna
untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak
nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-
pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai
posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah
ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-
baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah
BIAYA ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan.Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring.Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

MANFAAT ANJAK PIUTANG
a.       Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan
dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk
dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan
adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga
meningkatkn penjualan.

- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya
yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif
mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat
dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti
pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan
listrik dan lain-lain.

- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak
tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat
menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.

2. Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak
perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah,
sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan
kegiatan lain yang lebih produktif.

- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola
kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya
dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.

- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit
kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya
piutang menjadi lebih tinggi.

- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan
perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga
memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b. Bagi Factor
- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang
muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan
sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan
atas dasar :
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar.Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

c. Bagi Nasabah

- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan
penjualan secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan
dengan lebih cepat dan tepat.

Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang
.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
a.      Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil

- Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.

- Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

- Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.

- Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.

- Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.

- Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

b.       Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar

Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)

Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai.

ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
1.    Eksportir
2.    Importir
3.    Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
4.    Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir.

PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Walaupun sama-sama bertujuan memberikan bantuan finasial, antara kredit bank dengan factoring, terdapat
banyak perbedaan antara keduanya. Perbedaan utama antara kredit bank dan factoring adalah :
·         Pada prinsipnya factoring tidak memakai sistem jaminan dengan agunan, sementara kredit bank umumnya memakai agunan, meskipun bukan merupakan keharusan mutlak.
·         Perusahaan factor tidak dapat menggali dana sendiri langsung kepada masyarakat, misalnya lewat deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Sementara bank dapat melakukannya. Sehingga menurut perhitungan, pembiayaan dengan factoring akan lebih mahal dibandingkan dengan pembiayaan lewat kredit bank. 
·         Karena menarik dana langsung dari masyarakat, maka persyaratan untuk sebuah bank, tata cara pelaksanaan, dan pengawasannya lebih ketat dibandingkan dengan sebuah perusahaan factor. 
·         Bank ada pengawasan dari Bank Indonesia, yang juga berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan bila diperlukan, sementara perusahaan factor beserta segala aktivitasnya tidak tunduk kepada Bank Indonesia, melainkan hanya Kementerian Keuangan saja.
Sistem pembiayaan yang ada memang bervariasi baik jenis dan metodanya, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memilih sistem pembiayaan seperti apa yang aman dan sesuai dengan kehendaknya.

PENILAIAN RESIKO
Bisnis anjak piutang pda dasarerupakan kegiatan usaha yang mengandung resiko.Ada beberapa resiko yang berkaitan dengan bisnis pembiayaan yaitu resiko klien dan resiko yang berhubungan dengan unsur non recuerse atau disebut debitur risk.
Resiko klien
Penilaian perusahan anjak piutang dalam mengantisipasi resiko dari klien terdiri atas dua tahap.Pertama, perusahaan anjak piutang perlu memiliki keyakinan mengenai kemampuan keuangan calon klien. Kedua, kualitas piutang yang akan dibeli.
Kemampuan keuangan
Kemanpuan atas kemampuan keuangan klien disini dapat dinilai baik pada masa lalu, kondisi sekarang maupun kinerja dimasa yang akan datang.
Penilain konisi keuanganklien dan prospeknyadilakukan denganmenilai berbagai aspek yaitu diantaranya :
1. Keadaan keuangan ;keadaan keuangan klien yang dapat dilihat dari laporan keuangan terutama yang telah diaudit untuk periode terakhir.
2. Kredit klien;penilaian terhadap kredior-kreditor pihak klien perlu pula dilsakukan untuk mengetahui apakah mereka dibayar debgan sesuani dengan jangka waktu yang mereka sepakati. Penilaian tersebut akan memberikan informasi mengenai keadaan dan kegiatan usaha klien antara lain :
a. Apakah klien sangat tergantung hanya pada satu pemasok bahan mentah atas
suatu komponen.
b. Apakah klien sering menunggak pembayaran utangnya pada pemasok.
c. Laporan bank (bank statement) misalnya 10 bulan terakhiruntuk mengetahui
posisi saldo giro dan pinjaman-pinjamannya.
d. Kualitas piutang
Apabila perusahaan anjak piutang bermaksud menawarkan fasilitas pembayaran
dimuka kepada calon klien, maka piutang akan merupakan jaminan bagi
perusahaan anjak piutang.
e.  Risiko customer
Penilaian risiko debitor atau customer riskoleh perusahan factoring  cukup
penting, baik untuk kontrak dengan fasilitas recouse maupun untun non-recouse
factoring

PENILAIAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Pada tahap penilaian, perusahan anjak piutang akan menyusun kesimpulan mengenai informasi yang diperoleh dalam rangka membuat suatu penilaian yang menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a.              Riwayat piutang macet.
b.              Penilaian kredit oleh klien
c.              Manajemen kredit oleh klien
d.             Industry
e.              Persyaratan kredit
f.               Sifat customer
g.              Pola pembelian
h.              Pengembalian utang
i.                Prospek usaha

PENILAIAN KLIEN TERHADAP PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
penilaian klien terhadap anjak piutang

penilaian klien atau supplier terhadap perusahaan factoring pada prinsipnya sama halnya dengan perusahaan factoring melakukan penilaian kemungkinan risiko yang dihadapi terhadap suatu calon klien
penilaian yang perlu dilakukan klien adalah menyangkut hal-hal antara lain sebagai berikut:
A.    apakah perusahaan factoring benar-benar berpengalaman praktik-praktik dagang dalam industri yang dibidangi pihak klien
B.     apakah tenaga manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan kredit yang efektif
C.     apaah sistem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup mmadai untuk memberikan tingkat pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan klien, misalnya kecepatan memberikan jawaban terhadap sistem permohonan kredit
D.    kemampuan perusahaan anjak piutang menyediakan laporan-laporan akurat secara reguler mengenai posisi dan status piutang sebagai standar untuk memungkinkan menilai kinerja perusahaan factoring
E.     kesanggupan perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi suatu risiko kredit
selanjutnya, klien harus mengunjungi perusahaan factoring untuk menemui pejabat eksekutif untuk keperluan negosisasi. hal tersebut akan mendapatkan jawaban atas suatu pertanyaan yang bersifat khusus dan pada kesempatan tersebut klien dapat langsung menyaksikan demontrasi sistem yang diterapkan perusahaan factoring. disamping itu, dalam kesempatan tersebut pembicaraan informal tersebut akan memberikan suatu pandangan terhadap filosofi dan penilaian perusahaan factoring. idealnya klien dapat mencari informasi mengenai perusahaan factoring yang bersangkutan. sekiranya klien tidak mengetahui salah satu diantara klien lain tersebut, maka ia dapat meminta pada perusahaan factoring yang bersangkutan untuk memberikan daftar nama klien untuk dapat meminta informasi


BENTUK DAN ISI PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan anjak piutang berupa pengalihan piutang jangka pendek dari klien kepada perusahaan anjak piutang.Pengalihan piutang tersebut didasarkan pada kehendak bersama antara perusahaan anjak piutang dank lien yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian. Jadi,kegiatan anjak piutang adalah suatu perjanjian antara perusahana anjak piutang dan klien, dimana berdasarkan perjanjian tersebut perusahaan anjak piutang menyediakan pembiayaan kepada klien dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang berasal dari transaksi perdagangan.
Berdasarkan pada syarat dan mekanisme sebagaimana yang telah dibahas pada bagian sebelum ini, dapat disimpulkan bahwa perjanjian anjak piutang tersebut dibuat secara tertulis. Peraturan perundang-undangan tidak menentukan apakah perjanjian yang tertulis harus dibuat dalam bentuk akte autentik, akta notaries atau akta dibawah tangan. Secara yuridis, baik dalam bentuk akta autentik / akta notaries maupun akta di bawah tangan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, yang membedakan hanyalah pada segi hukum pembuktiannya. Menurut Pasal 1870 KUH Perdata bukti yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta autentik.Adapun akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan pembuktian jika pihak-pihak yang menandatangani akta tersebut mengakui tanda tangannya dalam akta tersebut.
Adapun tentang isi perjanjian anjak piutang baik dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 maupun peraturan pelaksanaannya belum mengatur mengenai hal-hal apa saja yang harus dimuat di dalam perjanjian anjak piutang. Menurut Dahlan Siamat (2001, hlm, 393) dalam perjanjian anjak piutang minimal memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Ketentuan Umum
a.       Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan anjak piutang, termasuk cara dan persyaratannya.
b.       Ketentuan mengenai peanwaran yang memuat hak perusahaan anjak piutang untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
c.       Ketentuan mengenai harga penjualan piutang, termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment).
d.      Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh klien atas piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan anjak piutang, dan risiko akibat jaminan yang tidak benar.
e.       Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang, kewajiban pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan.
f.        Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadana-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut.

2.      Keabsahan Piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan anjak piutang akan meminta klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual benar-benar ada dan barang telah diserahkan kepada nasabah. Apabila piutang dalam bentuk pemberian jasa, maka klien harus menjamin bawha pemberian jasa tersebut telah dilakukan. Klien juga harus menjamin bahwa nilai jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh nasabah atau kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga.

3.      Pengalihan Risiko
Perusahaan pajak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan risiko dilakukan dengan syarat :
a.       Without  recourse, yaitu risiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh nasabah berada pada perusahaan anjak piutang.
b.      With recourse, yaitu risiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien

4.      Pengalihan Piutang (Cessie)
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut :
a.       Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta autentik dengan melampirkan dokumen yang mendukung.
b.      Setiap faktur yang dialihkan seyogyanya mencantumkan keterangan di dalamnya yang menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

5.      Pemberitahuan atau Notifikasi
Pemberitahuan (notification) atas pengalihan piutang meliputi hal-halsebagai berikut :
a.       Pengalihan piutang harus diberitahukan kepada nasabah dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak nasabah.
b.      Pemberitahuan ini merupakan tanggungjawab dari klien.
c.       Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap nasabah pada waktu pengalihan pertama.
d.      Persetujuan atua pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh nasabah dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran.
e.       Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undisclosed factoring.

6.      Syarat Pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan pembayaran yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan anjak piutang sebelumnya. Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara langsung kepada perusahaan anjak piutang dari waktu ke waktu.

7.      Perubahan Persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan anjak piutang secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada nasabah sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut.

8.      Tanggungjawab Klien atas Nasabah
Klien harus membayar kepada perusahaan anjak piutang nilai piutang yang dijual apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
a.       Nasabah tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar nasabah ;
b.      Nasabah tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo ;
c.       Nasabah mengalami kebangkrutan ;
d.      Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan nasabah yang menimbulkan adanya tagihan tersebut.

9.      Jaminan Klien
a.       Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan anjak piutang atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi hapus.
b.      Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan anjak piutang.
c.       Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan perjanjian dengan nasabah yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan anjak piutang.
d.      Klien harus menyerahkan laporan keuangan tahunan atau pertengahan tahun buku kepada perusahaan anjak piutang.
e.       Perusahaan anjak piutang dapat melakukan pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada di kantor klien yang berkaitan dengan tagihan dimaksud.

Menurut Munir Fuady (1995, hlm. 124) diantara dokumen yang biasanya ada dalam setiap transaksi anjak piutang di dalam praktik dan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Perjanjian yang menyebabkan timbulnya piutang, seperti jual beli atau ekspor import antara klien dan nasabah
b.      Permohonan / penawaran jasa anjak piutang oleh / kepada klien
c.       Perjanjian anjak piutang antara perusahaan anjak piutang dank lien
d.      Akta cessie
e.       Pemberitahuan / persetujuan kepada / dari nasabah
f.       Konfirmasi dari nasabah
g.      Dokumen utang seperti invoice, delivery order, promes dan sebagainya
h.      Dokumen pengiriman jika ada, seperti bill of lading,drafts, dan sebagainya
Dokumen jaminan seperti jaminan personal atau corporate guarantee, indemnities, warranties and undertaking dan sebagainya.






BAB III
PENUTUP


III.1Kesimpulan
                        Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.

III.2    Saran
                        Lembaga pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyak perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternatif dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.









DAFTAR PUSTAKA

            Kasmir, Dr. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 10. Rajawali              Pers:Jakarta
 Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
 Prantouw, Rinus, 2006. Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group,
Hadjon, M. Philippus, 1988 Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,  Surabaya: Bina Ilmu
Pandia, Frianto dkk. 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta
Susilo, Y,Sri dkk. 2000. Bank dan Lembatga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT   Disusun Oleh: Rizca Amira Puspa    111508100000 84 J URUSAN MANAJEMEN FAKULTAS...