MAKALAH ANJAK PIUTANG
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah :
Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu :Pudji Astuty, Dr
Oleh :
Abil Fada Ismail ( 11150810000069)
Muhammad Fadel (
11150810000071 )
Dede Munawir
( 11150810000076 )
Winda
Meriyani ( 11150810000079 )
Rizca Amira Puspa
( 11150810000084 )
Semester IV
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Program Studi Manajemen
Universitas Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada
kehadirat Allah SWT telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya
pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah
SWT. Selain itu,pemakalah juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan
hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Kewirausahaan.Pemakalah
sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan,
Pudji Astuty, Dr.
Penulis
makalah menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan
dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh
karena itu pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk
perbaikan dikemudian hari.
Demikian
semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya
bagi penulis sendiri. Aamiin..
Jakarta,
5 Maret 2017
Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
....................................................................................... I
DAFTAR ISI
...................................................................................................... II
BAB I
.................................................................................................................. 4
PENDAHULUAN
.............................................................................................
4
I.I
Latar Belakang ..........................................................................................
4 I.2 Rumusan Masalah
.....................................................................................
4 I.3 Metodologi Penulisan
..............................................................................
5
BAB II
.............................................................................................................. 6
PEMBAHASAN .............................................................................................. 6
II.1Sejarah Anjak Piutang
............................................................................... 6
II.2 Peran
Anjak Piutang dalam Ekonomi
....................................................... 6
II.3 Pengertian
Anjak Piutang
.......................................................................... 7
II.4 Pihak-pihak
yang terkait dalam Anjak Piutang .......................................... 7
II.5 Jenis-jenis
Anjak Piutang
.......................................................................... 9
II.6 Jasa-jasa
Anjak Piutang
............................................................................ 14
II.7 Biaya
Anjak Piutang Internasional
........................................................... 15
II.8 Manfaat
Anjak Piutang
............................................................................. 16
II.9 Struktur
Organisasi Perusahaan Anjak Piutang
........................................
18
II.10 Ruang
Lingkup Operasi Anjak Piutang
.................................................. 19
II.11 Anjak
Piutang Internasional
.................................................................... 20
II.12 Perbedaan
Anjak Piutang dengan Kredit Bank
.......................................
20
II.13 Penilaian
Resiko
...................................................................................... 21
II.14 Penilaian
Perusahaan Anjak Piutang ........................................................ 22
II.15 Penilaian
Klien Terhadap Perusahaan Anjak Piutang
............................. 22
II.16 Bentuk
dan Isi Perjanjian Anjak Piutang .................................................. 23
BAB III
...............................................................................................................
26
PENUTUP
..........................................................................................................
26
III. 1 Kesimpulan
.......................................................................................
26
III. 2 Saran
.................................................................................................
26
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................... 27
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Anjak Piutang ( Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu
transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya
tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Bagi perusahaan yang bergerak dalam
bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman
adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet.
Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan tertanggungnya perputaran
keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh
nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segara ditangani secara
serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi.
Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut
dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu
perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang
penagihan piutang.
Ada 3 perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank :
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman,melainkan
pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan
anjak piutang melibatkan tiga pihak.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Sejarah Anjak Piutang
2.
Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi
3.
Pengertian Anjak Piutang
4.
Pihak-pihak yang terkait dalam Anjak Piutang
5.
Jenis-jenis Anjak Piutang
6.
Jasa-jasa Anjak Piutang
7.
Biaya Anjak Piutang Internasional
8.
Manfaat Anjak Piutang
9.
Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang
10. Ruang Lingkup
Operasi Anjak Piutang
11. Anjak Piutang
Internasional
12. Perbedaan Anjak
Piutang dengan Kredit Bank
13. Penilaian
Resiko
14. Penilaian
Perusahaan Anjak Piutang
15. Penilaian Klien
Terhadap Perusahaan Anjak Piutang
16. Bentuk dan Isi
Perjanjian Anjak Piutang
C.
METODOLOGI
PENULISAN
1.
Metodologi Studi Pustaka
Metode
mengumpulkan data yang kedua
adalah dengan studi pustaka, yaitu pengumpulan data dan
informasi dengan membaca buku-buku
dan referensi dari
internet yang dapat
dijadikan acuan pembahasan dalam masalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Pada tahun
1880, banyak pabrik di Inggris yang menjual hasil produksinya ke Amerika. Namun
dalam proses transaksinya mereka tidak tahu untuk tata cara penagihannya. Lalu
selanjutnya banyak perusahaan yang mengembangkan cara untuk mengatasi masalah
tersebut dengan bertindak sebagai perantara dalam kegiatan penjualan barang
tersebut. Perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan ini disebut factor atau agent. Lalu banyak perusahaan yang memakai cara ini untuk melakukan
penilaian guna untuk menentukan kelayakan kredit nasabahny. Perkembangan peran
tersebut berlanjut dengan pembelian faktur pabrik tekstil oleh pihak factor yang selanjutnya diuangkan pada
saat jatuh tempo
kegiatan anjak
piutang di Indonesia masih relatif baru, eksistensi anjak piutang dimulai sejak
diluncurkannya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20. 1988 yang
diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988, pengenalan anjak piutang dimaksudkan
untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Berdasarkan Pakdes 20. 1988 tersebut kegiatan anjak piutang dapat dilakukan
oleh multi finance company yaitu
lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang,
sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Faktanya masih
banyak sektor usaha yang menghadapi banyak masalah di usahanya, masalah
tersebut prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber
permodalan: lemahnya pemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang
berpengalaman, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target perusahaan
dalam
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh banyak perusahaan nampaknya
kehadiran anjak piutang dapat memberi alternatif pemecahan masalah dengan cara,
dimungkinkan bagi perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah
dan cepat sampai 80% dari niali faktur penjualannya secara kredit
Beberapa
manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang dalam rangka
peningkatan kemampuan dunia usaha yaitu:
Ø menurunkan biaya produksi perusahaan
Ø memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran
dimuka atau advanced payment sehingga
akan meningkatkan credit standing
perusahaan klien
Ø meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena
klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam
negeri maupun luar negeri
Ø meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui
peningkatan perputaran modal kerja
Ø menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit
macet
Ø mempercepat proses pertumbuhan ekonomi
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Factoring
sebagaimana diistilahkan, erat kaitannya dengan piutang yaitu melibatkan
pembelian oleh perusahaan favtoring terhadap piutang milik klien. Kegiatan
tersebut merupakan unsur dalam berbagi macam bentuk anjak piutang.
anjak piutang
dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien kepada persahaan factoring,
yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena
adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring
dapat
disimpulkan bahwa kegiatan pokoknya anjak piutang yaitu:
Ø pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari
transaksi perdagangan
Ø mengurus administrasi penjualan kredit
Ø penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Pelaku utama
yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang yaitu: perusahaan anjak piutang,
klien, dan nasabah. Factor adalah pihak yang menawarkan jasanya. klien adalah
pihak yang menggunakan jasanya.
penggunaan
jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi sebagai
berikut:
Ø perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran
perusahaan anjak piutang dapat memberikan infomasi
mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang berkaitan
Ø perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian
kreditnya kurang mempu mengimbangi ekspansi perusahaan
dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat
menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang
Ø perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien
dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena
tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit
yang tentunya akan menambah biaya operasi
Ø perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai yang
disediakan oleh perusahaan anjak piutang
Fasilitas
Disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak
piutang dengan sepengetahuan pihak debitor . pada saat utang jatuh tempo
perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada nasabah yang berkaitan
JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan
anjak piutang dapat dibedakan berbagai jenis sebagai berikut:
berdasarkan pemberitahuan
Ø disclosed: disclosed factoring adalah pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor. oleh karena
itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih
pada debitor yang bersangkutan
notifikasi setiap
transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan untuk:
a.
untuk menjamin
pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
b.
untuk mencegah
pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak
piutang
c.
mencegah perusahaan
yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang
d.
memungkinkan
perusahaan anjak piutan untuk menuntut atas namanya apabila terjadi
perselisihan
berdasarkan
penanggungan risiko
Ø resource factoring: anjak piutang dengan cara ini
berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam
perjanjian ini, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang
Ø without resource factoring: perusahaan anjak piutang
menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
klien. namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar
keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk resource. ini untuk
menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata
mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjiannya
berdasarkan
pelayanan
Ø full service
factoring: perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
Ø finance factoring: perusahaan anjak piutang yang hanya
menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung reisiko atas
piutang tak tertagih
Ø bulk factoring: transaksi yang mengaitkan perusahaan
factoring sebagao agen dari klien
Ø maturity factoring: pembiayaan pada dasarnya tidak
diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang
serta proteksi atas tagihan. fasilitas anjak piutang ini memberikan kredit
perdagangan kepada customer dengan pembiayaan segera
berdasarkan
lingkup kegiatan
Ø domestic factoring: yaitu kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang. klien dan dibitor semuanya
berdomisili dalam negeri
Ø international factoring: yaitu kegiatan anjak piutang
untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai export factor danimport factor
berdasarkan
pembayaran kepada klien
Ø advanced payment: yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran dimuka oleh perusahaan anjak piutang kepada lien
berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
Ø maturity: yaitu transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut
jatuh tempo
Ø collection: yaitu transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakuka
penagihan terhadap debitor
·
proses anjak
piutang untuk tagihan dan promes
proses kegiatan ini
dibedakan menjadi dua yaitu
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa
anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
1.Jasa
pembiayaan (financing services) dan
2.Jasa non-pembiayaan (non financing
services).
1. Jasa
Pembiayaan
Perusahaan
anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari
total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti
penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas
dasar with recourse atau without recourse.
Dalam
pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana
yang akan dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan
mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi
oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa
Non-pembiayaan
Penyediaan
jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa
untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk
jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang
antara lain sebagai berikut:
a.Investigasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b. Sales
ledger administration atatt sales accounting.
c Pengawasan
kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat
memberikan
jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang
dilakukan
klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d. Perlindungan
terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat
mengusahakan
cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam
hal export
financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa
perlindungan
terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa
nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana
dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi
perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada
kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit
standing para nasabah (customer).
b) Posisi
piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna
untuk
perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement
of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak
nasabah yang
bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-
pembayaran
yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai
posisi utang
dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan
penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah
ditentukan.
Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-
baiknya
untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah
BIAYA ANJAK
PIUTANG INTERNASIONAL
Sebagaimana
halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional
(export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu
persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan.Service fee dikenakan
untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir
dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee
untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic
factoring.Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest
charge; kadang-kadang juga disebut discount charge
dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan
factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
MANFAAT ANJAK
PIUTANG
a.
Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
- Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan
memungkinkan klien melakukan penjualan
dengan cara kredit.
Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk
dilakukan apabila klien
sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan
adanya jasa anjak
piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga
meningkatkn penjualan.
- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya
- Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya
yang belum jatuh tempo
menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif
mudah dan cepat.
Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat
dimanfaatkan oleh klien
untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti
pembelian bahan baku,
pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan
listrik dan lain-lain.
- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak
- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak
tertagihnya piutang
kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat
menguntungkan bagi
kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
2.
Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak
- Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak
perlu secara langsung
melakukan penagihan piutang kepada nasabah,
sehingga waktu dan
tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan
kegiatan lain yang
lebih produktif.
- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola
- Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola
kegiatan penjualannya
secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya
dikelola
oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit
- Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit
kepada
pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya
piutang
menjadi lebih tinggi.
- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan
- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan
perkiraan
waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga
memudahkan
proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
b. Bagi Factor
- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang
b. Bagi Factor
- Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang
muka)
atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan
sebesar
persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan
atas
dasar :
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
- Risiko tertagih
- Jangka waktu
- Rata-rata tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee
ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa
nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang
atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume
penjualan, maka fee ini juga semakin besar.Semakin sulit penagihan piutang, maka
fee ini juga semakin besar.
c.
Bagi Nasabah
- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan
- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan
penjualan
secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan
- Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan
dengan
lebih cepat dan tepat.
Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
a.
Struktur
organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
- Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
- Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
- Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
- Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.
- Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
- Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
- Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
- Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
- Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
- Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.
- Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
- Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
b.
Struktur organisasi perusahaan anjak piutang
berskala besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.
RUANG
LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari
ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam
bentuk:
a. Transaksi
dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi
internasional (international factoring)
Pada
dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan
fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without
recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
Anjak
Piutang Domestik
Mekanisme
perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan
kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya
berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang
terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan
manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah
penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai.
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak
piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan
fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi
antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain
(importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor
impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil
penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak
yang terlibat, yaitu :
1. Eksportir
2. Importir
3. Perusahaan
anjak piutang eksportir (export factor) dan
4. Perusahaan
anjak piutang importir (import factor).
Dalam
transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin
100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Walaupun sama-sama bertujuan
memberikan bantuan finasial, antara kredit bank dengan factoring, terdapat
banyak perbedaan antara
keduanya. Perbedaan utama antara kredit bank dan factoring adalah :
·
Pada
prinsipnya factoring tidak memakai sistem jaminan dengan agunan, sementara
kredit bank umumnya memakai agunan, meskipun bukan merupakan keharusan mutlak.
·
Perusahaan
factor tidak dapat menggali dana sendiri langsung kepada masyarakat, misalnya
lewat deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Sementara bank dapat
melakukannya. Sehingga menurut perhitungan, pembiayaan dengan factoring akan
lebih mahal dibandingkan dengan pembiayaan lewat kredit bank.
·
Karena
menarik dana langsung dari masyarakat, maka persyaratan untuk sebuah bank, tata
cara pelaksanaan, dan pengawasannya lebih ketat dibandingkan dengan sebuah
perusahaan factor.
·
Bank
ada pengawasan dari Bank Indonesia, yang juga berwenang mengeluarkan
peraturan-peraturan bila diperlukan, sementara perusahaan factor beserta segala
aktivitasnya tidak tunduk kepada Bank Indonesia, melainkan hanya Kementerian
Keuangan saja.
Sistem pembiayaan yang ada memang
bervariasi baik jenis dan metodanya, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat
memilih sistem pembiayaan seperti apa yang aman dan sesuai dengan kehendaknya.
PENILAIAN RESIKO
Bisnis anjak piutang pda
dasarerupakan kegiatan usaha yang mengandung resiko.Ada beberapa resiko yang
berkaitan dengan bisnis pembiayaan yaitu resiko klien dan resiko yang
berhubungan dengan unsur non recuerse atau disebut debitur
risk.
Resiko klien
Penilaian perusahan anjak piutang
dalam mengantisipasi resiko dari klien terdiri atas dua tahap.Pertama,
perusahaan anjak piutang perlu memiliki keyakinan mengenai kemampuan keuangan
calon klien. Kedua, kualitas piutang yang akan dibeli.
Kemampuan keuangan
Kemanpuan atas kemampuan keuangan
klien disini dapat dinilai baik pada masa lalu, kondisi sekarang maupun kinerja
dimasa yang akan datang.
Penilain konisi keuanganklien dan
prospeknyadilakukan denganmenilai berbagai aspek yaitu diantaranya :
1. Keadaan keuangan ;keadaan keuangan klien yang dapat dilihat dari
laporan keuangan terutama yang telah diaudit untuk periode terakhir.
2. Kredit klien;penilaian terhadap kredior-kreditor pihak klien
perlu pula dilsakukan untuk mengetahui apakah mereka dibayar debgan sesuani
dengan jangka waktu yang mereka sepakati. Penilaian tersebut akan memberikan
informasi mengenai keadaan dan kegiatan usaha klien antara lain :
a. Apakah klien sangat
tergantung hanya pada satu pemasok bahan mentah atas
suatu komponen.
b. Apakah klien sering
menunggak pembayaran utangnya pada pemasok.
c. Laporan bank (bank
statement) misalnya 10 bulan terakhiruntuk mengetahui
posisi saldo giro dan
pinjaman-pinjamannya.
d. Kualitas piutang
Apabila
perusahaan anjak piutang bermaksud menawarkan fasilitas pembayaran
dimuka kepada calon klien, maka
piutang akan merupakan jaminan bagi
perusahaan anjak piutang.
e. Risiko customer
Penilaian risiko debitor atau customer
riskoleh perusahan factoring cukup
penting, baik untuk kontrak dengan
fasilitas recouse maupun untun non-recouse
factoring
PENILAIAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Pada
tahap penilaian, perusahan anjak piutang akan menyusun kesimpulan mengenai
informasi yang diperoleh dalam rangka membuat suatu penilaian yang menyangkut
hal-hal sebagai berikut :
a.
Riwayat piutang macet.
b.
Penilaian kredit oleh klien
c.
Manajemen kredit oleh klien
d.
Industry
e.
Persyaratan kredit
f.
Sifat customer
g.
Pola pembelian
h.
Pengembalian utang
i.
Prospek usaha
PENILAIAN KLIEN TERHADAP PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
penilaian
klien terhadap anjak piutang
penilaian
klien atau supplier terhadap perusahaan factoring pada prinsipnya sama halnya
dengan perusahaan factoring melakukan penilaian kemungkinan risiko yang
dihadapi terhadap suatu calon klien
penilaian
yang perlu dilakukan klien adalah menyangkut hal-hal antara lain sebagai
berikut:
A.
apakah perusahaan
factoring benar-benar berpengalaman praktik-praktik dagang dalam industri yang
dibidangi pihak klien
B.
apakah tenaga
manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan kredit yang
efektif
C.
apaah sistem dan
informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup mmadai untuk memberikan
tingkat pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan klien, misalnya kecepatan
memberikan jawaban terhadap sistem permohonan kredit
D.
kemampuan
perusahaan anjak piutang menyediakan laporan-laporan akurat secara reguler
mengenai posisi dan status piutang sebagai standar untuk memungkinkan menilai
kinerja perusahaan factoring
E.
kesanggupan
perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk mengantisipasi
suatu risiko kredit
selanjutnya,
klien harus mengunjungi perusahaan factoring untuk menemui pejabat eksekutif
untuk keperluan negosisasi. hal tersebut akan mendapatkan jawaban atas suatu
pertanyaan yang bersifat khusus dan pada kesempatan tersebut klien dapat
langsung menyaksikan demontrasi sistem yang diterapkan perusahaan factoring.
disamping itu, dalam kesempatan tersebut pembicaraan informal tersebut akan
memberikan suatu pandangan terhadap filosofi dan penilaian perusahaan
factoring. idealnya klien dapat mencari informasi mengenai perusahaan factoring
yang bersangkutan. sekiranya klien tidak mengetahui salah satu diantara klien
lain tersebut, maka ia dapat meminta pada perusahaan factoring yang
bersangkutan untuk memberikan daftar nama klien untuk dapat meminta informasi
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan
anjak piutang berupa pengalihan piutang jangka pendek dari klien kepada
perusahaan anjak piutang.Pengalihan piutang tersebut didasarkan pada kehendak
bersama antara perusahaan anjak piutang dank lien yang diwujudkan dalam bentuk
perjanjian. Jadi,kegiatan anjak piutang adalah suatu perjanjian antara
perusahana anjak piutang dan klien, dimana berdasarkan perjanjian tersebut
perusahaan anjak piutang menyediakan pembiayaan kepada klien dalam bentuk
pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek yang berasal dari transaksi perdagangan.
Berdasarkan
pada syarat dan mekanisme sebagaimana yang telah dibahas pada bagian sebelum
ini, dapat disimpulkan bahwa perjanjian anjak piutang tersebut dibuat secara
tertulis. Peraturan perundang-undangan tidak menentukan apakah perjanjian yang
tertulis harus dibuat dalam bentuk akte autentik, akta notaries atau akta
dibawah tangan. Secara yuridis, baik dalam bentuk akta autentik / akta notaries
maupun akta di bawah tangan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, yang membedakan
hanyalah pada segi hukum pembuktiannya. Menurut Pasal 1870 KUH Perdata bukti
yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta autentik.Adapun akta di bawah
tangan baru mempunyai kekuatan pembuktian jika pihak-pihak yang menandatangani
akta tersebut mengakui tanda tangannya dalam akta tersebut.
Adapun
tentang isi perjanjian anjak piutang baik dalam Keppres No. 61 Tahun 1988
maupun peraturan pelaksanaannya belum mengatur mengenai hal-hal apa saja yang
harus dimuat di dalam perjanjian anjak piutang. Menurut Dahlan Siamat (2001,
hlm, 393) dalam perjanjian anjak piutang minimal memuat hal-hal sebagai berikut
:
1.
Ketentuan
Umum
a.
Ketentuan mengenai penawaran penjualan
piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan anjak piutang, termasuk cara
dan persyaratannya.
b.
Ketentuan mengenai peanwaran yang memuat
hak perusahaan anjak piutang untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
c.
Ketentuan mengenai harga penjualan
piutang, termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment).
d.
Ketentuan mengenai jaminan yang
diberikan oleh klien atas piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada
perusahaan anjak piutang, dan risiko akibat jaminan yang tidak benar.
e.
Ketentuan mengenai ruang lingkup
administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang, kewajiban
pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan.
f.
Ketentuan pembelian kembali piutang
dalam hal terjadinya keadana-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan
kembali piutang tersebut.
2.
Keabsahan
Piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan
anjak piutang akan meminta klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang
dijual benar-benar ada dan barang telah diserahkan kepada nasabah. Apabila
piutang dalam bentuk pemberian jasa, maka klien harus menjamin bawha pemberian
jasa tersebut telah dilakukan. Klien juga harus menjamin bahwa nilai jumlah
piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut
bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh nasabah atau
kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga.
3.
Pengalihan
Risiko
Perusahaan
pajak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan risiko dilakukan dengan
syarat :
a.
Without recourse, yaitu risiko
tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh nasabah berada pada perusahaan anjak
piutang.
b.
With
recourse,
yaitu risiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.
Pengalihan
Piutang (Cessie)
Dalam
pelaksanaan pengalihan piutang (cessie)
perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut :
a.
Pengalihan piutang harus dibuat dalam
suatu akta di bawah tangan atau akta autentik dengan melampirkan dokumen yang
mendukung.
b.
Setiap faktur yang dialihkan seyogyanya
mencantumkan keterangan di dalamnya yang menerangkan bahwa faktur tersebut
sudah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
5.
Pemberitahuan
atau Notifikasi
Pemberitahuan
(notification) atas pengalihan
piutang meliputi hal-halsebagai berikut :
a.
Pengalihan piutang harus diberitahukan
kepada nasabah dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak
nasabah.
b.
Pemberitahuan ini merupakan
tanggungjawab dari klien.
c.
Pemberitahuan oleh klien ini hanya
diperlukan sekali untuk setiap nasabah pada waktu pengalihan pertama.
d.
Persetujuan atua pengakuan terhadap
pemberitahuan ini oleh nasabah dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap
instruksi pembayaran.
e.
Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk
kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undisclosed factoring.
6.
Syarat
Pembayaran
Klien
diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki
persyaratan pembayaran yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui
oleh perusahaan anjak piutang sebelumnya. Pembayaran oleh nasabah dilakukan
secara langsung kepada perusahaan anjak piutang dari waktu ke waktu.
7.
Perubahan
Persyaratan
Klien
diwajibkan memberitahukan perusahaan anjak piutang secara tertulis setiap ada
rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang
diberikan kepada nasabah sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan
yang dijual tersebut.
8.
Tanggungjawab
Klien atas Nasabah
Klien
harus membayar kepada perusahaan anjak piutang nilai piutang yang dijual
apabila terdapat hal-hal sebagai berikut :
a.
Nasabah tidak mengakui kebenaran piutang
atau jumlah piutang yang harus dibayar nasabah ;
b.
Nasabah tidak membayar sebagian atau
tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo ;
c.
Nasabah mengalami kebangkrutan ;
d.
Klien melakukan wanprestasi atau
melanggar ketentuan kontrak dengan nasabah yang menimbulkan adanya tagihan
tersebut.
9.
Jaminan
Klien
a.
Klien harus menjamin bahwa hak
perusahaan anjak piutang atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi
hapus.
b.
Klien tidak diperbolehkan membuat
pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan
tertulis dari perusahaan anjak piutang.
c.
Klien harus selalu memenuhi kesepakatan
atau ketentuan perjanjian dengan nasabah yang berkaitan dengan piutang yang
dijual kepada perusahaan anjak piutang.
d.
Klien harus menyerahkan laporan keuangan
tahunan atau pertengahan tahun buku kepada perusahaan anjak piutang.
e.
Perusahaan anjak piutang dapat melakukan
pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada di kantor klien yang berkaitan dengan
tagihan dimaksud.
Menurut
Munir Fuady (1995, hlm. 124) diantara dokumen yang biasanya ada dalam setiap
transaksi anjak piutang di dalam praktik dan hukum di Indonesia adalah sebagai
berikut :
a.
Perjanjian yang menyebabkan timbulnya
piutang, seperti jual beli atau ekspor import antara klien dan nasabah
b.
Permohonan / penawaran jasa anjak
piutang oleh / kepada klien
c.
Perjanjian anjak piutang antara
perusahaan anjak piutang dank lien
d.
Akta cessie
e.
Pemberitahuan / persetujuan kepada /
dari nasabah
f.
Konfirmasi dari nasabah
g.
Dokumen utang seperti invoice, delivery
order, promes dan sebagainya
h.
Dokumen pengiriman jika ada, seperti
bill of lading,drafts, dan sebagainya
Dokumen jaminan
seperti jaminan personal atau corporate guarantee, indemnities, warranties and
undertaking dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
III.1Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang
melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit
kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya
didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih
atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana
bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya
diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah
satu pihak.
III.2 Saran
Lembaga
pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di
Indonesia. Melihat banyak perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang
yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternatif dalam
pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam
kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang
agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya,
guna menjamin kelangsungan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dr. 2012. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya Edisi Revisi 10. Rajawali Pers:Jakarta
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.
(2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Prantouw, Rinus, 2006. Hak Tagih Faktor
Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group,
Hadjon, M. Philippus, 1988 Perlindungan
Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya:
Bina Ilmu
Pandia, Frianto dkk. 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka
Cipta
Susilo, Y,Sri dkk. 2000. Bank dan Lembatga Keuangan Lain.
Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar