Jumat, 14 April 2017

Pengertian APBN dan APBD



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hubungan APBN dan APBD. Tak lupa kami juga berterima kasih kepada bapak Miftahul Munir.Drs.,M.M selaku dosen kami dalam mata pelajaran Perekonomian Indonesia yang telah memberikan tugas ini.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hubungan APBN dan APBD. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan maskalah yang kami buat.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini.


Jakarta, 24Oktober 2016


Pemakalah                



DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................... 1
Daftar Isi................................................................................................................................ 2
Bab I. Pendahuluan............................................................................................................... 3
A. Latar Belakang........................................................................................................ 3
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 3
C.Tujuan Penulisan....................................................................................................... 4
Bab II. Pembahasan................................................................................................................ 5
A. Pengertian APBN dan APBD................................................................................. 5
B. Dasar Hukum........................................................................................................... 6
C. Fungsi APBN dan APBD....................................................................................... 9
D. Penyusunan APBN................................................................................................. 11
E. Sumber Penerimaan Pendapatan dalam Negara APBN.......................................... 12
1.    Tujuan Perubahan Format dan Format Baru APBN...................................... 12
2.    Komposisi APBN.......................................................................................... 14
F. Sumber Penerimaan Pendapatan dalam Daerah APBD........................................... 30
1.      Perubahan Format APBD.............................................................................. 30
2.      Komposisi APBD ......................................................................................... 31
G. Hubungan antara APBN dan APBD...................................................................... 33
Bab III. Penutup.................................................................................................................... 37
A. Kesimpulan....................................................................................................................... 37
B. Saran........................................................................................................................ 38
Daftar Pustaka......................................................................................................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
APBN & APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena di gunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan Negara, serta di gunakan untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu instrument bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang fiskal. selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslah diatas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?
2.      Apa saja dasar hukum pembentuk APBN dan APBD?
3.      Apa fungsi dari APBN dan APBD?
4.      Bagaimana cara penyusunan APBN?
5.      Apa saja Sumber penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan Sumber penerimaan Pendapatan Daerah dalam APBD?
6.      Bagaimana Hubungan antara APBN dengan APBD?
C.    Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia
2.      Untuk mengetahui dasar hukum pembentuk APBN dan APBD
3.      Untuk mengetahui fungsi dari APBN dan APBD
4.      Untuk mengetahui penyusunan APBN
5.      Untuk Mengetahui Apa Saja Sumber Penerimaan Pendapatan Negara Dalam APBN dan APBD
6.      Untuk Mengetahui Hubungan antara APBN dengan APBD.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian APBN dan APBD
[1]APBN (Aggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan.Sementara itu, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.Periode APBN di Indonesia adalah dari 1januari sampai dengan 31 desember.Begitu pula dengan periode APBD.
Secara umum, APBN dan APBD disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan pusat dan daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keungan dan memperkirakan kondisi keuangan di masa depan. Namun, secara khusus APBN disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaaan negara dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarkat. Sementara itu, APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarkat.
B.     [2]Dasar Hukum
1.      Pra Kemerdekaan
keuangan di Indonesia dianut sejak pemerintah kolonial Belanda  mulai mengoreksi sistem ekonomi merkantilisnya dimana sistem tanam paksa diganti menjadi sistem perpajakan (terutama pajak tanah) sebagai sumber pemasukan negara. Selain perpajakan pemerintah Belanda juga mengusahakan perkebunan-perkebunan negara. Terkait dengan pengeluaran pemerintah colonial antara lain upah, gaji, dan tunjangan jabatan. Pengaturan besar pajak dan pengeluaran dapat dilakukan oleh Gubernur Jendral apabila belum ada ketentuan dari raja.
Sejak 1930, dalam sistem keuangan public yang ada, selain itu keuangan Negara mulai dikenal pula sistem keuangan daerah, yang memungkinkan pembentukan daerah otonom.Namun, sistem keuangan yang digunakan masih belum jelas, apakah prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran defisit-surplus (deficit-surplus budget), kekurangan daerah ditanggung pusat (soft budget control/sluit spot), atau kekurangan daerah menjadi tanggungan daerah sendiri (hard budget control).
Bentuk dari susunan dan jenis anggaran juga tidak didefinisikan, antara lain apakah bentuknya T-Account atau I-Account dan apakah sistemnya dual budgeting (anggaran dibagi menjadi anggarn rutin dan pembangunan) atau unified budgeting (sistem anggaran terpadu dimana anggran dibagi menjadi anngaran pemerintah pusat dan daerah). Periode waktu anggaran juga belum secara jelas didefinisikan.
2.      Pasca Kemerdekaan
Sejak Indonesia merdeka, mulai diberlakukan UUD 1945.Hal keuangan mulai diatur dalam pasal 23 Bab VIII UUD 1945.Sistem keuangan daerah juga mulai dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 1945 tentang peraturan mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah.
Pada perkembangan selanjutnya UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, menunjukan adanya penjelasa mengenai keungan daerah.Pada perkembangannya, sistem ini juga berlaku dalam UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok       Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, pada UU No. 18 1965 telah disebutkan secara formal bahwa sejenis anggaran yang berlaku adalah sistem dual budgeting.Dan sistem ini juga berlaku dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dari berbagi literatur yang ada, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sebelum tahun 2001 bentuk anggaran yang dikenal di Indonesia adalah T-Account dan sistem anggarannya adalah berimbang.
3.      Reformasi
Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah di masa reformasi, sistem keuangan public di Indonesia mulai mengalami perubahan yang cukup drastis. Pratik pelaksanaan sistem keuangan daerah berubah dari soft budget control menjadi hard budget control.Mulai tahun 2000, periode anggaran tahunan diubah menjadi dari 1 April – 31 Maret menjadi 1 Januari – 31 Desember.Sejak 2001, bentuk T-Account dalam anggaran diubah menjadi I-Account untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem standar klasifikasi anggaran internasional.Perubahan bentuk anggaran berdampak pada perubahan prinsip anggaran yang dianut, dari balance budget menjadi anggaran defisit-surplus.
      Selanjutnya pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara semakin memantapkan sistem keuangan public di Indonesia. Beberapa hal yang diamanatkan dalam dalam UU tersebut antara lain adalah bahwa:
a.       Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (dari masing-masing program kegiatan)
b.      Penerapan anggaran berbasiskan kinerja (performance bugedting)
c.       Klasifikasi anggaran berstandar internasional (I-Account)
d.      Anggaran belanja terpadu (unified account)
e.       Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework)
C.    Fungsi APBN dan APBD
[3]APBN atau APBD mempunyai fungsi yang sama. Fungsi itu antara lain untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, menigkatan pendapan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Fungsi-fungsi tersebut dapat dirangkum dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.      Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.Pembelanjaan atau pendapatan dapat di pertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.Bila suatu pembelajaran telah direncakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaran tersebut. Misalnya, telah direncankan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut akan bisa berjalan dengan lancar.
3.      Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetakan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.      Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi diartikan bahwa kebijkan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.      Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


D.    Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang sangat mempengaruhi jalannya perekonomian, dan keputusan-keputusan investasI yang dilakukan oleh para pelaku pasar. Hal ini disebabkan, APBN secara umum menjabarkan rencana kerja dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, alokasi sumber-sumber ekonomi yang dimiliki, distribusi pendapatan dan kekayaan melalui intervensi kebijakan dalam rangka mempengaruhi permintaan dan penawaran faktor produksi, serta stabilisasi ekonomi makro. Dengan demikian, strategi dan pengelolaan APBN menjadi isu yang sangat sentral dan penting dalam perekonomian suatu negara.
            Pada saat APBN disusun setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, baik sisi pendapatan maupun belanja. Sumber ketidakpastian itu antara lain minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika (USD). Pemerintah lalu menetapkan angka-angka asumsi atsa sumber ketidak pastian tersebut sebagai dasar penyusunan APBN. Penetapan angka asumsi dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Depertemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kantor Menteri Koordianator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi.
E.     Sumber Penerimaan Pendapatan dalam Negara APBN
1.      Tujuan Perubahan Format dan Format Baru APBN
Sejak tahun pertama pelaksanaan Repelita I, APBN indonesia mengikuti konsep ’anggaran berimbang’ yang dinamis dan fungsional. Berimbang dalam artian jumlah keseluruhan pengeluaran harus tepat sama dengan jumlah penerimaan. Dinamis dalam artian dalam hal penerimaan lebih rendah dari perencanaan maka pemerintah mengurangi pengeluaran. Ini juga berarti bahwa pemerintah tidak melakukan pinjaman domestik dengan mengeluarkan obligasi.
Sebaliknya, manakala penerimaan melebihi target maka pemerinta meningkatkan pengeuaran. Selain itu konsep dinamis diartikan sebagai usaha peningkatan dalam peneriamaan dan penegeuaran dari tahun ketahun. Fungsional dimaksudkan bahwa fungsi dari penerimaan pembangunan (pinjaman luar negeri) semata-mata untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Hal ini untuk menghindari penggunaan hutang luar negeri untuk pengeluaran rutin.
Sejak tahun 2003, APBN indonesia tidak menggunakan konsep anggaran berimbang tetapi menggunakan konsep anggaran surplus/defisit. Hal ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengeolaan belanja negara melalui a) minimalisi duplikasi rencana kerja dan penganggaran dalam beanja negara, b) meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) sebagaimana dicapai melalui penganggara organisasi. Selain itu perubahan format anggaran juga untuk meneyesuiakan dengan klasifikasi yang digunakan secara internasonal.
Sebelum tahun 2001, prinsip APBN adalah anggran seimbang dinamis, dimana jumlah penerimaan negara akan selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya diupayakan meningkat dari tahun ketahun
Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2003, format APBN yang baru mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account. Sistem penganggaran belanja negara secara implisit menggunkan sistem unified budget, dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin dan pembangunan, sehingga klasifikasi menurut ekonomi akan berbeda dar klasifikasi sebelumnya. Dalam hal ini, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini.
apbn.png

2.      Komposisi APBN
[4]Komposisi APBN tetap sama baik pada format lama maupun baru. Struktur APBN terdiri dari Pendapat Negara dan Hibah,Belanja Negara,Surplus/Defisit Anggaran dan Pembiayaan.
a.       Pendapatan Negara dan Hibah
Dalam rangka menerapkan langkah-langkah konsolidasi fiskal,optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara dan hibah mempunyai peranan penting dan strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal,baik untuk membiayai belanja negara maupun mengendalikan anggaran.
1)      Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri dapat berasal dari penjualan minyak dan gas (penerimaan migas) atau bisa juga berasal dan penerimaan non migas. penerimaan non migas terdiri dari:
a)      Pajak, pajak merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang yang ada tanpa harus memberikan imbalan langsung.  ada berbagai macam pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, bea materai dan pajak bumi dan bangunan.
b)      Bea masuk,bea masuk dipungut dari barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri
c)      Cukai,cukai di pungut dari produk-produk tertentu yang dianggap perlu oleh pemerintah. Beberapa produk yang dipungut cukai antara lain tembakau, bir dan alcohol. 
d)     Retribusi,retribusi dipungut dari jasa yang kita peroleh dari pemerintah. Parkir, misalnya.  Kita memperoleh hasa parkir, karena itu kita membayar retribusi kepada pemerintah.
Selain pajak ada pula penerimaan pemerintah yang berasal dari keuntungan perusahaan negara, denda atau sita, dari percetakan uang, pinjaman, sumbangan, serta dari penyelenggaraan undian berhadiah. Berikut ini akan dijelaskan satu per satu.
a)      Keuntungan Perusahaan Negara. Karena menyertakan modal didalam perusahaan negara (BUMN),maka pemerintah memiliki hak untuk menerima bagian keuntungan yang diperoleh BUMN tersebut.
b)      Denda atau Sita. Pemerintah berhak untuk memungut denda atau sita kepada anggota masyarakat yang terbukti melanggar peraturan. Denda dapat berupa denda pelanggaran lalu lintas,denda pelanggaran ketentuan pajak,atau bias juga penyitaan hasil penyelundupan. Uang yang diperoleh dari denda ini masuk kedalam sumber penerimaan negara.
c)      Percetakan Uang. Percetakan uang ini dilakukan untuk menutup deficit anggaran bila cara lain menutup anggaran tidak dapat dilakukan. Meskipun demikian pemerintah harus berhati-hati,karena bila uang terlalu banyak beredar dipasar dapat menyebabkan inflasi.
d)     Pinjaman. Pinjaman merupakan salah satu alternatif sumber penerimaan negara meskipun pada akhirnya akan menjadi beban negara karena harus dibayar kembali berikut dengan bunganya. Sementara itu,pinjaman juga berasal dari dalam negeri. Pemerintah dapat memperoleh pinjaman dari bank sentral ataupun dari masyarakat.
e)      Sumbangan dan Hibah. Sumbangan,hadiah dan hibah yang diperoleh begara berasal dari masyarakat,kelompok,organisasi atau perusahaan. Sumbangan dan hibah merupakan salah satu sumber pendapatan negara namun bukan merupakan penerimaan yang pasti.
f)       Penyelenggaraan Undian Berhadiah. Negara dapat memperoleh penerimaan dari undian berhadiah yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu. Hal ini dapat menjadi sumber penerimaan secara rutin. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih antara penerimaan setelah dikurangi biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
2)      Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah merupakan salah satu penerimaan negara namun bukan merupakan penerimaan yang pasti. Lembaga-lembaga internasional yang memberikan komitmen hibah kepada Indonesia dalam rangka kerja sama multilateral antara lain Multidonor Trust Fund (MDTF)  yang dikelola oleh World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), serta United Nation Develoment program (UNDP).  Sementara itu, negara yang memberikan komitmen hibah dalam rangka kerja sama bilateral antara lain adalah Australia.
b.      Belanja Negara
Sebagai salah satu piranti kebijakan fiskal,pengalokasian anggaran belanja negara senantiasa diarahkan untuk mendukung upaya konsolidasi fiskal,serta melaksanakan berbagai fungsi pemerintahan. Langkah-langkah konsolidasi fiskal di sisi belanja negara diupayakan melalui pengalokasian anggaran secara efisien dan efektif agar dapat memberikan hasil yang optimal.













JENIS BELANJA NEGARA DALAM APBN
 














1)      Belanja Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan amanat UU no 17 Tahun2003 Pasal 11 Ayat (5) tentang Keuangan Negara,anggaran belanja pemerintah pusat di rinci menurut klasifikasi jenis belanja,organisasi dan fungsi.
a)      Menurut Jenis. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utan, subsidi, belanja hibah,bentuan sosial dan belanja lain-lain :
·         Belanja Pegawai Pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
·         Belanja Barang Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
·         Belanja Modal Pengeluaran anggaran yang digunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
·         Pembayaran Bunga Utang Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
·         Subsidi Pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarkat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan pemsahaan swasta.
·         Hibah Pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intenasional.
·         Bantuan Sosial Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang/ barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif.
·         Belanja Lain-lain Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas.Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
b)      Menurut Organisasi.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan. Belanja pusat menurut organisasi secara garis besar dibedakan atas:
·         Anggaran kepada kementerian/lembaga yang telah mempunyai kode bagian anggaran.
·         Anggaran pembiayaan dan perhitungan yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Belanja pemerintah pusat yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga, atau bagian anggaran kementerian/lembaga digunakan untuk membiayai kegiatan operasionl kementerian/lembaga, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Sementara itu, belanja pemerintah pusat yang dialokasikan melalui sebagian angaran pembiayaan dan perhitungan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang tidak melalui kementerian/lembaga, seperti pembayaran kontribusi sosial, pembayaran bunga utang, subsidi, pemberian hadiah, dan belanja lain-lain.
c)      Menurut Fungsi.
Fungsi-fungsi pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa serta mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan melalui transfer, dibiayai dalam bentuk rupiah murni, yang berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak  serta dalam bentuk valas, yang berasal dari pinjaman proyek dan hibah. Alokasi anggaran belanja menurut fungsi merupakan kompilasi dari anggaran program-program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang menunjukkan pelaksanaan fungsi pemerintahan.Oleh karena itu, alokasi anggaran belanja menurut fungsi bukanlah merupakan dasar untuk menentukan besarnya alokasi anggaran, melainkan untuk mengetahui seberapa besar peranan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rincian belanja negara menurut fungsi dalam APBN dirinci ke dalam sebelas (11) fungsi sebagai berikut:
·         Fungsi pelayanan umum.
·         Fungsi pertahanan.
·         Fungsi ketertiban dan keamanan.
·         Fungsi ekonomi.
·         Fungsi lingkungan hidup.
·         Fungsi perumahan dan fasilitas umum.
·         Fungsi kesehatan.
·         Fungsi pariwisata dan budaya.
·         Fungsi agama.
·         Fungsi pendidikan.
·         Fungsi perlindungan sosial.
2)      Belanja Untuk Daerah.
Sejak dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pada tahun 2001, anggaran belanja daerah dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, baik dari segi cakupan jenis dana yang didaerahkan, maupun dari besaran alokasi dana yang didaerahkan. Pada tahun 2001, alokasi anggaran belanja daerah baru mencakup dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, seiring dengan diberlakukannyaa UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua, dan dana penyeimbang/penyesuaian untuk daerah-daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya. Selain iu, sejak tahun 2003, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga diperluas cakupannya menjadi DAK dan reboisasi (DAK DR), dan DAK non-dana reboisasi (DAK Non-DR).
c.       Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana perimbangan terdiri atas:
1)      Dana Bagi Hasil (DBH). Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepadaa daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil Bersumber dari:
a)      Pajak. Sumber Dana Bagi Hasil dari Pajak terdiri dari:
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
b)      Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Sumber Dana Bagi Hasil dari pemanfaatan sumbaer daya alam berasal dari:
·         Kehutanan;
·         Pertambangan umum;
·         Perikanan;
·         Pertambangan minyak bumi;
·         Pertambangan gas bumi; dan
·         Pertambangan panas bumi.
d.      Dana Alokasi Umum (DAU).
 Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
a)      Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
b)      Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian dialokasikan kedaerah sejak tahun 2002. Dana otonomi khusus disediakan khusus untuk propinsi papua, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi papua, yaitu setara 2 (dua) persen dari alokasi DAU Nasional yang penggunaannya diarahkan terutama untuk pembiayaan pendidikan.
Dana penyesuaian yang dialokasikan ke daerah mencakup dana penyesuaian murni dan ad-hoc. Dana penyesuaian murni dialokasikan sebagai pelaksanaan kebijakan agar penerapan formula DAU lebih kecil dari DAU tahun sebelumnyaditambah dana penyesuaian murni tahun sebelumnya (hold hermless). Dana penyesuaian murni ini secara bertahap diupayakan pengurangannya untuk mempercepat tujuan DAU sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Sementara itu, dana penyesuaian ad-hoc dialokasikan apabila ada kebijakan pemerintah pusat yang berpengaruh terhadap pos anggaran tertentu dalam belanja daerah, misalnya, dalam tahun 2005 dana penyesuaian ad-hoc dialokasikan untuk mengantisipasi adanya kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, termasuk PNS di daerah. Dana penyesuaian ad-hoc hanya bersifat sebagai bantuan, dan tidak mencakup seluruh kebutuhan pendanaan pos anggaran yang bersagkutan.
e.       Surplus/Defisit Anggaran
Sejalan dengan langkah-langkah konsolidasi fiskal yang dilakukan melalui peningkatan disiplin anggaran, tentunya ada dua hal yang perlu diperhatikan. Dua hal itu antara lain:
1)      Bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAK), dan dana alokasi khusus (DAK).
2)      Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Lain-lain pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat dengan ketentuan sebagai berikut.
a)      Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat
b)      Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah
c)      Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dan pemberi hibah.
d)     Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian
f.       Pembiayaan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemballi, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnyaa. Pembiayaan terdiri atas:
1)      Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
2)      Penerimaan pinjaman daerah.
3)      Dana cadangan daerah.
4)      Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
g.      Pos Belanja
Pos belanja dibagi atas dasar aktivitas dan jenis biaya di masing-masing dinas dan sumber dananya. Belanja terdiri dari belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik/Non Aparatur, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tersangka. Salain itu, .belanja dirinci ke dalam 21 bidang (administrasi, pertanian, dan lain-lain).Sementara itu, untuk pembiayaan dalam struktur APBN terdiri dari Penerimaan Daerah dan pengeluaran Daerah.
F.     Sumber Penerimaan Pendapatan dalam Daerah APBD
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari upaya pembangunan nasional, pada hakikatnya adalah upaya yang terencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah, sehingga tercipta suatu kemampuan yang handal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini APBD mempunyai peran yang sangat penting sebagai penentu kebijakan fiskal daerah dalam pembangunan ekonomi daerah
1.      Perubahan Format APBD
Berdasarkan keputusan menri dalam negeri No. 29 Tahun 2002 tentang pedoman penyusunan perhitungan APBD, format umum APBD 2003 dan seterusnya akan berbeda dengan format sebelumnya. Seperti tercantum dalam table dibawah ini:







Format Lama
Format Baru
1.       Penerimaan berasal dari PAD, bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi, pinjaman
2.       Pos belanja dibagi kedalam belanja rutin & pembangunan sehingga biaya ke seluruh suatu unit tidak terlihat.
3.       Kriteria belanja rutin dan belanja pembangunan tidak jelas, sehingga mudah di manipulasi
4.       Berbasis input yaitu sulit dihubungkan dengan tujuan unit terkait.
1.        Pendapatan terdiri dari PAD dan penerimaan di rinci menurut objeknya.
2.        Pos belanja dibagi atas dasar aktivitas dan jenis biaya di masing- masing dinas dan sumber dananya. Belanja terdiri dari belanja aparatur daerah, Pelayanan Publik/Non Aparatur, Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, Tidak Tersangka. Selain itu, belanja dirinci ke dalam 21 bidang (administrasi, pertanian, dan lain- lain)
3.        Belanja rutin berulang setiap tahun, sementara belanja pembangunan adalah belanja barang modal.
4.        Pembiayaan terdiri dari penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
5.        Berbasis output yaitu sesuai sasaran dan standar pelayanan yang diharapkan.

2.      Komposisi APBD
a.       [5]Sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaaan.


1)      Pendapatan Daerah
Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Pendapatan daerah bersumber dari:
a)      Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b)      Dana Perimbangan, adalah dana yang berdumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.  Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil (DHB), dana alokasi umum (DAK) dan dana alokasi khusus (DAK).
c)      Lain- lain pendapatan yang Sah terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat dengan ketentuan sebagai berikut.
·         Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat.
·         Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah.
·         Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dan pemberi hibah.
·         Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian.
2)      Pembiayaan
Adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri atas :
a)      Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
b)      Penerimaan pinjaman daerah
c)      Dana cadangan daerah
d)     Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
b.      Pos Belanja
Pos belanja dibagi atas dasar aktivitas dan jenis biaya yang di masing- masing dinas dan sumber dananya. Belanja terdiri dari belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik/Non Aparatur, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tersangka
G.    Hubungan Antara Keuangan Pusat dan Daerah
Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa setiap penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahankepada daerah, harus diikuti dengan pendananya (money follows function) artinya jika lewenangan dilimpahkan ke daerah, maka uang untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.
Salah satu pendanaan yangdimaksud adalah berupa dana APBN yang di alokasikan kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan. Dana ini akan menjadi bagian dari penerimaan daerah dalam APBD. Dana Perimbangan tersebut terdiri dari Dana Nagi Hasil(DBH), Dana Alokasi Umum(DAK), dan Dana Alokasi Khusus(DAK). Selain dari dana perimbangan, dalam penganggaran bagi belanja daerah juga ditampung Dana Otonomi Khusus untuk memenuhi ketentuan Undang- undang tentang Otonomi Khusus serta Dana Penyesuaian agar tidak ada daerah yang memperoleh DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Hubungan antara pusat dan daerah sejak Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 sebenarnya sudah berpijak pada tiga asas desentralisasi, antara lain dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dan Pemerintah kepada daerah otonom untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Samentara itu, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Dan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan-nya kepada yang menugaskan.
Ketiga pengertian di atas pada dasarnya memiliki makna yang sama yaitu adanya “Pelimpahan Wewenang”. Implikasinya adalah daerah bertanggung jawab atas semua perencanaan dan implementasi dari pembangunan daerah masing- masing. Termasuk masalah pembiayaannya. Terkait dengan hal tersebut, dalam pelimpahan wewenang tentunya harus didukung oleh pendanaan yang cukup. Dari sisi transfer dana ke daerah, selain dana desentralisasi yang merupakan komponen dari APBD, terdapat pula transfer dana dari Pemerintah Pusat di luar APBD kepada daerah dalam bentuk dana dekonsentrasi dan tugaspembantuan yang merupakan anggaran kementrian/lembaga dalam APBN.
Beberapa tujuan alokasi dana dari pusat ke daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.      Pembelanjaan seluruhnya atau sebagian atas kepentingan yang bersifat nasional atau lebih dari satu daerah.
2.      Mendorong upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan program- program pembangunan dan pelayanan yang sejalan dengan kebijakan nasional.
3.      Merangsang pertumbuhan ekonomi daerah.
4.      Mengendalikan pengeluaran ekonomi daerah.
a.       Menetapkan standar pleyanan atau pembangunan yang adil.
b.      Mengembangkan wilayah- wilayah yang kapasitas fiskalnya rendah.
c.       Membantu wilayah atau daerah untuk mengatasi keadaan darurat
Hubungan antara pusat dan derah pada akhirnya tercermin dalam pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antartingkat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004. Dari pembagian kewenangan tersebut, diharapkan upaya pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sesuai dengan tujuan semula yaitu meningkatkan fingsu pemerintahan daerah sebagai ujung tombak dalam pembangunan ekonomi daerah sesuai dengan aturan UU No. 33 Tahun 2004.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam penyusutan APBN terdapat enam ketidakpastian yang harus diperhatikan yaitu harga minyak bumi dipasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, dan nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS.
Pada tahun 2003, Indonesia melakukan perubahan format APBN yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara.
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus/anggaran, dan pembiayaan.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengamatkan bahwa setiap penyerahan, dan penugasan urusan daerah harus diikut dengan pendanaannya(money follows function).
Saran
kita sebagai mahasiswa ekonomi dan juga generasi muda yang berpendidikan harus mendukung program baik dari pemerintah agar tujuannya seperti menaikkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan seluruh rakyat  dan menurunkan inflasi dapat terwujud.












DAFTAR PUSTAKA

Adji, wahyu.  Dkk, Ekonomi SMA, Jakarta:Erlangga, 2007
Tambunan, tulus Dr.T.H, Perekonomian Indonesia, Bogor:Ghalia Indonesia, 2009
Purwono, Tony, PR Ekonomi, Klaten:Intan Pariwara, 2004
Nurjaman, Arsyad. Dkk, Keuangan Negara, Jakarta:Intermediet, 1992
hadi-detected.blogspot.com/2012/04/makalah-apbn-apbd.html

ekonomi.dikampus.com/tag/makalah-apbn-dan-apbd-pendidikan/





[1][1]Wahyu adji.  Dkk, Ekonomi SMA, Jakarta, Erlangga, 2007, hal. 65

[2]Wahyu adji.  Dkk, Ekonomi SMA, Jakarta, Erlangga, 2007, hal. 66

[3]Dr.Tullus T.H. Tambunan, Perekonomian Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009, hal. 88
[4]Arsyad Nurjaman. Dkk, Keuangan Negara, Jakarta:Intermediet, 1992, hal. 122
[5]Tony Purwono, PR Ekonomi, Klaten:Intan Pariwara, 2004, hal. 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT

AGAMA DAN ILMU FILSAFAT   Disusun Oleh: Rizca Amira Puspa    111508100000 84 J URUSAN MANAJEMEN FAKULTAS...